JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari sosok Ferdy Sambo yang dikabarkan menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sambo mempermasalahkan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
Sebagaimana dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Sambo mengajukan gugatan pada hari ini, Kamis (29/12). Permohonan gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi petitum permohonan tersebut, dikutip duniaoberita dari CNN Indonesia, Kamis (29/12),
Selanjutnya Ferdy Sambo meminta agar adanya pembatalan atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. PTDH dimaksud sebelumnya dilakukan lewat keputusan Presiden Jokowi.
“Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I (Jokowi) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022,” bunyi gugatan itu.
“Memerintah tergugat II (Kapolri Listyo) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia”. (**)