Keterangan poto : Dari kiri ke kanan; Ani Risnawati S.IP, Dodi Afrinaldy, Ucu Suryana, SE, Dwi Astuti, S.Psi, MPA, Wiwin Winda, SH
CIAMIS – Dalam Pres Rilisnya yang diterima di meja redaksi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (DPP LPHBI), Ucu Suryana,SE menyampaikan ianya dalam mendampingi klien atas nama Dodi Afrinaldy eks karyawan Koprasi Simpan Pinjam (KSP) Serambi Dana telah melakukan beberapa upaya namun belum memperoleh hasil memuaskan.
Dodi disinyalir telah diperlakukan perusahaan tempat kerjanya yakni dengan pelanggaran Hak Ketenagakerjaan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), “11 November 2022 Saudara Dodi memberikan keterangan pengaduan pelanggaran KSP Serambi Dana kepada kami (LPHBI),” ujar Ucu Suryana.
Lanjutnya, LPHBI per tanggal 14 November 2022 melayangkan surat Perundingan Bipartit kepada pihak perusahaan KSP Serambi Dana namun tidak ada respon, kemudian 30 Nopember 2022 menyerahkan surat pengaduan ke Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah V Provinsi Jawa Barat, “Pada hari Kamis (11 Desember 2022) Ketum DPP LPHBI telah mendampingi klien dalam rangka memberikan keterangan kepada Tim Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 5 Provinsi Jabar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ciamis,” ujar Ucu, dibeberkanya fakta – fakta perusahaan diduga telah melanggar pasal 185, pasal 187, pasal 188, UU No. 13 tahun 2003,dan UU No. 11 tahun 2020 bab 4 Cluster Ketenagakerjaan.
Kepada Tim Pengawas disampaikan Dodi telah bekerja di KSP Serambi Dana Ciamis selama 6 (enam) tahun 5 (lima) bulan terhitung mulai bulan Mei 2016 sampai dengan Oktober 2022 selama bekerja tidak diberikan hak cuti tahunan, Upah diberikan UMK Ciamis namun sudah termasuk uang makan dan uang transport Rp 300 ribu apabila tidak masuk bekerja dipotong Rp 30 ribu/hari.