Identitas Puluhan Pembeli Kaos Palu Arit Buatan Bandung, Kini Telah Dikantongi Polisi

oleh
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya membenarkan adanya penangkapan pada Hendra Saputra yang menjual kaos bergambar palu arit secara online. Konten Jabar / Foto Istimewa
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya. Konten Jabar / Foto Istimewa

JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri mengatakan sudah mengantongi identitas 50 orang pembeli kaos bergambar palu arit produksi Cililin Kabupaten Bandung Barat. Para pembeli tersebut akan diperiksa penyidik untuk mengetahui motif mereka membeli kaos tersebut.

“Para pembelinya ada di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Identitas pembelinya sudah diketahui, nanti mereka akan kami periksa,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, Jumat 06 Januari 2017.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengamankan seorang warga Cililin yang bernama Hendra Saputra. Hendra diamankan lantaran dirinya menjual kaos berlambang palu arit di media sosial yang dibanderolnya seharga Rp115 ribu. Hendra dibantu oleh enam karyawannya memproduksi kaos palu arit tersebut, sejak tiga tahun lalu, tetapi baru enam bulan belakangan ini dirinya menjual kaos yang identik dengan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) tersebut secara online.

Setelah ditangkap, Hendra kemudian dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya. Pelaku dijerat Pasal 107 a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan KUHP. Pasal tersebut mengatur kebijakan tentang kejahatan terhadap keamanan negara yakni tindak pidana dengan sengaja melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk perwujudan.

Hendra juga dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).***

Editor : Hens Pradhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *