Terciduk, Pengedar Ratusan Butir Pil di Tasikmalaya

oleh

KOTA TASIKMALAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat atau pil kuning berlogo MF, dengan barang bukti ratusan.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa pihaknya menangkap 2 orang  terduga pengedar ratusan pil kuning berlogo MF.

“Kami berhasil mengungkap 2 kasus  penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat,” ujarnya, Senin (06/02/23)

Ia menjelaskan, tersangka pertama seorang pemuda  berinisial FA (21) warga Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, saat melakukan transaksi di Kelurahan Cibeuti Kecamatan Kawalu

“Dari tangan pelaku ini, di amankan ratusan butir pil kuning berlogo MF yang disimpan di satu  kotak berisi 48 butir dan satu toples berisi 713 butir, ” jelasnya

Selanjutnya dari tersangka kedua berinisial EN (21) warga Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya

“Dari tersangka kedua, berhasil diamankan 224 butir pil kuning berlogo MF, saat bertransaksi di wilayah Kelurahan Cilembang  Kecamatan Cihideung,” ungkapnya

Dia menambahkan, kedua tersangka ini memiliki, menyimpan dan mengedarkan pil kuning berlogo MF tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang. 

“Untuk kedua tersangka kami kenakan  dengan Pasal 196 UU RI Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda Rp 1, 5 Milyar Rupiah,” pungkasnya

 

Editor: Jajang N ( Janur) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *