KAB MUKOMUKO – Dalam menggarap Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Manjuto dan HPT Air Dikit, PT. Agromuko mendapat perlakuakn khusus dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Sebab, sejak PT. Agromuko menggarap dan mengelola kedua HPT tersebut pada tahun 2005 hingga tahun 2023 sekarang ini, sepertinya tak pernah didapati adanya tindakan tegas dan serius dari piahak KPHP, yang justru memberikan tenggang waktu kepada PT. Agromuko untuk mengurus perizinan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Jakarta.
Ketika dihubungi via sambungan tlp, Kepala KPHP Kabupaten Mukomuko, Aprin Silaloho S. Hut, membenarkan bahwa PT. Agromuko menggarap HPT dan sudah mulai dreflanting. Ia mengaku, sudah menyurati managemen PT. Agromuko sekaligus mempertanyakan izinnya dalam menggarap HPT.
‘’Pada tahun 2021 itukan sudah kami surati, dan mereka menjawab masih mengajukan permohonan izin dari kementerian, lalu kita beri tenggang waktu tiga tahun untuk urus izin ke kementerian, dan tahun ini terakhir apakah ditolak atau tidak oleh kementerian kita masih menunggu,’’ ungkap Aprin Silaloho. Rabu, 15/03/2023.
Aprin menyampaikan, pihak kita tidak tahu mengenai izin PT. Agromuko menggarap dan mengelola HPT. Sebab perusahaan tidak bisa membuat HGU diatas HPT.
‘’Kalau masalah ada izinnya atau tidak saya tidak tahun, karena itu urusan kementerian. Perusahaan kalau mau bikin HGU di atas Kawasan Hutan, maka ada pelepasan status hutan dulu dari kementerian baru urus HGU. Kewanangan kami di bawah ini hanya melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang sudah terjanjur menggarap HPT,’’ jelas Aprin.
Aprin berujar, kita jelas enggan jika harus turun kelapangan mengecek kebenaran atas dugaan PT. Agromuko menggarap HPT atau tidak. Pasalnya KPHP Kabupaten Mukomuko tidak ada hak untuk menentukan batas HPT, kecuali didampingi pihak Provinsi.
‘’Kita siap turun ke lapangan untuk mengecek hal tersebut, namun kita harus di damping dari Provinsi dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) yang ada di Lampung. Sebab yang menentukan batas ini masuk kawasan atau tidak, itu adalah kewenangan di BPKH,’’ ujar Aprin.
Terpisah, General Manager PT. Agromuko Wiwin Kurniawan, tidak membantah bahwa pihaknya yakni PT. Agromuko menggarap HPT.
‘’PT. AM melakukan aktivitas sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan izin yang diberikan pak,’’ jelas Wiwin, melalui pesan singkat Whatsap.
Namun, ketika ditanya soal surat yang dilayangkan KPHP kepada managemen PT. Agromuko dalam mempertanyakan izin menggarap HPT, GM PT. Agromuko tersebut tidak menjawab secara rinci terkait pihaknya sudah pernah menerima surat dari KPHP Kabupaten Mukomuko.
Penulis : Edi Supri – Putra Satria
Editor : Deni