Peraktek BOS Berpotensi Tindak Pidana, Disdik Ciamis Gelar Program Penguatan Jaksa Sahabat Guru

oleh

CIAMIS – Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bantuan bagi sekolah dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa/i tidak mampu dan meringankan bagi siswa lain, dengan prinsipnya progam BOS dicetuskan sebagai upaya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 tahun sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikannya.

Kepala Sekolah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam pemanfaatannya rentan terjaring kedalam pidana atau perbuatan melawan hukum jika tidak mengindahkan aturan/ketentuan yang berlaku. Menyingkapi hal demikian, Kadisdik Ciamis Dr Asep Saeful Rahmat, M.Si melalui surat undangan Nomor : 005/1254-Disdik.1/2023 menggandeng Kejaksaan Negri (Kejari) Ciamis mengundang para Korwil bidang pendidikan, para K3S SD, Ketua MKKS SMP, Ketua Komisariat 1-6 se Kabupaten Ciamis mengikuti kegiatan pembinaan penggunaan anggaran melalui program penguatan Jaksa Sahabat Guru.

Kajari Ciamis, Dra. Soimah, S.H., M.H. memberikan uraian singkat peran Kejaksaan dalam mencegah dan menangani tindak pidana korupsi dana BOS, “Tindakan pencegahan kami upayakan sesuai amanat Presiden yakni takut melakukan korupsi bisa disarankan kepada ketakutan kepada sangsi sosial, takut dan malu kepada keluarga, kepada tetangga, Kepada Allah SWT, dan takut kepada neraka” ujar Kajari dalam sambutannya.

Pemateri dari Kajari Ciamis, Kasubsi Pratut Kendar, S.H memaparkan pemberian dana BOS dapat dilaksanakan secara adil dan tepat sasaran, “Penerima dana BOS yaitu peserta didik kurang atau tidak mampu, pemberian dana operasional sekolah yang tidak tepat sasarannya sama saja membuang uang karena hal tersebut dapat menimbulkan penyelewengan,” kata Kendar, untuk pencegahannya masyarakat harus mengawasi pelaksanaan dan penyaluran BOS.

Tugas dan wewenang Kejaksaan RI dijelaskan Kasubid pratut diantaranya :
1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang : melakukan penuntutan; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
3) Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan : peningkatan kesadaran hukum masyarakat; pengamanan kebijakan penegakan hukum; pengawasan peredaran barang cetakan; pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; dan penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Sementara itu, Kejari dalam pemulihan aset, kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

Dalam bidang intelijen penegakan hukum lanjut Kendar, Kejaksaan berwenang : Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamarlan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum; menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan; melakukan kerja sarna intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri; melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme; dan melaksanakan pengawasan multimedia.

Sementara itu PLT Sekdisdik Kabupaten Ciamis Uned S.Pd, mengatakan pengelolaan anggaran yang ada di sekolah baik dari Pusat dan Daerah terutama anggaran dana Bos adakalanya menimbulkan persoalan-persoalan, “Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan dalam hal ini tindakan dalam pengelolaan anggaran merupakan perbuatan melawan hukum dapat diminimalisir.” Ujar Uned.

Penulis : Abraham Mahmoud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *