Adanya Dugaan Pungutan Biaya Perpisahan SMPN di Kota Tasikmalaya, Ketua SWI DPD Tasikmalaya Raya angkat Bicara

oleh
Gambar ilustrasi

KOTA TASIKMALAYA – Seorang wali murid yang enggan disebut namanya harus menanggung beban ketika anaknya mau melaksanakan Perpisahan di salah satu SMPN harus membayar sebesar Rp, 600 ribu. Dirinya mengaku di situasi dan kondisi saat ini lagi dalam keadaan sulit ekonomi(keuangan), Ucapnya kepada awak media.

“salah satu sekolah menengah pertama (SMPN) yang berada di kota Tasikmalaya Jawa barat (Jabar) salah seorang wali murid mengeluhkan dengan adanya biaya perpisahan sebesar 600 ribu per siswa menurutnya itu terasa berat dengan situasi kondisi ekonomi yang lagi sulit”.

Ia mengatakan, sebetulnya dirinya merasa keberatan dengan adanya biaya sebesar itu untuk perpisahan. Namun, mau gak mau Dirinya  harus mengikuti persetujuan pada saat rapat dengan komite. Dalam pengakuannya, dirinya sangat khawatir kalau tidak mengikuti/menyetujui dalam rapat tersebut takut anaknya menjadi bahan cemoohan, Kata Wali murid yang enggan disebut namanya.

“sebetulnya saya keberatan pak dengan adanya biaya ini namun mau gimana lagi karna kultur di kita seperti ini mau tidak setuju pada saat rapat dengan komite kasihan ke anak saya takut jadi bahan cemoohan”ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya”.

Untuk memastikan apa yang disampaikan Wali murid. Awak media berusaha menyempatkan berkunjung ke pihak sekolah guna untuk mengkonfirmasi atas pengakuan seorang wali murid tersebut, Rabu (17/05/2023).

Pada kesempatan itu, Inisial ( AN) selaku Wakasek kesiswaan membenarkan adanya pemungutan tersebut dengan berdalih untuk kepentingan siswa/i, dan sudah ada kesepakatan bersama, bahkan berita acaranya pun ada, Rabu (17/05/2023). 

“mendengar informasi tersebut awak media langsung mengkonfirmasi ke sekolah pada hari Rabu 17/5/2023 dan akhirnya awak media bertemu dengan Inisial ibu (AN) sebagai Wakasek kesiswaan ketika dikonfirmasikan oleh awak media Inisial ibu( AN)membenarkan pemungutan tersebut dengan dalih untuk kepentingan siswa dan perkara ini sudah kesepakatan bersama berita acaranya pun ada”.

Lanjut Inisial (AN) mengatakan, Pihak sekolah tidak melakukan hal tersebut, dan itu untuk keperluan siswa/i, dari mulai kebutuhan Foto, Sampul Raport , Buku kenangan dan kelengkapan lainnya seperti sewa tenda, kursi dan yang lainnya. 

Menurutnya, pihak sekolah tidak bisa menentukan, karena atas permintaan siswa/i, sedangkan uang sebesar Rp 600 ribu per siswa digunakan untuk biaya mereka (Siswa/i), sementara anggaran dari Dana BOS tidak bisa mengkafer untuk keperluan tersebut, dikarenakan siswa/i disini sedikit cuma 140 siswa/i yang ikut melaksanakan perpisahan sekarang, Ujar Inisial ( AN) Selaku wakasek.

“pihak sekolah tidak melakukan hal tersebut pak siswa butuh foto, siswa butuh sampul raport, buku kenangan juga serta kelengkapan lainya seperti sewa tenda kursi juga. jadi sekolah tidak bisa menentukan karena ini permintaan siswa-siswi dan untuk yang 600 ribu per siswa itu digunakan untuk biaya mereka juga pak karena kalau dari dana bos tidak bisa mengkapernya Karna kan disini siswa siswi nya pun sedikit pak cuma 140 siswa untuk yang akan melaksanakan perpisahan sekarang ini” ujar inisial ibu (AN). 

lanjut awak media pun langsung menyambangi kediaman ketua komite yang tidak jauh dari sekolah, ketua komite pun membenarkan dengan adanya pungutan ini dan menurutnya hal ini bukan suatu permasalahan karena ini sudah dirapatkan dari semua belah pihak sudah sepakat Katanya.

“terkait hal itu bener pa kawitna 700 karena ada yang keberatan jadi 600 per siswa seperti tahun sebelumnya dan seharusnya hal ini bukan suatu masalah karena sudah dirapatkan dengan orang tua siswa”ujar ketua komite. 

Disisi lain, kepala sekolah pun ikut berkomentar dengan adanya hal ini, bahwa awak media harus paham dengan situasi yang ada di SMPN dengan jumlah siswa/i sedikit, dan terkait biaya untuk perpisahan belum semuanya bayar/lunas, namun pihak sekolah tetap akan menyamakan dengan yang sudah bayar/lunas, Kata Kepala sekolah inisial Ibu (Fi).

Ada hal yang sedikit terngiang dan kurang pantas dikatakan sekelas kepala sekolah. ” Inisial (Fi) mengatakan, kejadian seperti ini tidak hanya di sekolahnya saja yang lain pun sama silahkan sajah cek”, Ungkap Inisial ibu (Fi) Kepala Sekolah SMPN Kota Tasikmalaya.

“untuk hal ini pa belum semuanya bayar namung pihak sekolah tetap yang belum bayar pun pasti disamakan sama yang udah bayar jadi tolong dipahami dengan sikon dan kondisi disini pa sekolah ini mah siswanya sedikit bahkan kejadian seperti ini tidak hanya di sini bahkan di sekolah lain pun sama pa silahkan sajah cek” ujar inisial ibu ( Fi).selaku kepala sekolah.”

Mendengar hal ini, ketua sekber wartawan Indonesia (SWI) Deden Deni ikut berkomentar dan mengatakan, perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

“saya memahami sekolah dan orang tua/wali yang ingin merayakan kelulusan siswa. Namun, apabila kegiatan perpisahan atau wisuda dilakukan dengan cara sekolah dan komite memungut uang, pungutan uang itu termasuk tindakan mal-administrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang – undangan,”.

Deden Deni mengatakan, dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 tahun 2010 menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Kemudian Permendikbud RI Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda

“Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,” tegas Deden deni.

Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima, jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa), sekolah jangan memfasilitasi hal – hal yang sifatnya pungutan apalagi inisiatif sekolah yang aktif untuk melakukan pungutan perpisahan, pungkas Deden Deni (Ketua SWI). 

Reporter: Robi D

Editor: Janur