Empat Kasus Asusila Berhasil Diungkap PPA Polres Tasikmalaya

oleh

KAB TASIKMALAYA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya dalam satu bulan terakhir telah ungkap empat kasus asusila di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dari keempat kasus di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya itu mirisnya semua dilakukan oleh anggota keluarga terdekat, seperti dilakukan oleh Kakak Ipar, Paman & Ayah Tiri.

BACA JUGA; https://www.kontenindonesia.com/wilayah/atas-laporan-dari-warga-anggota-polsek-indihiang-grebek-sebuah-kontrakan.html

Kasus asusila pertama terjadi di wilayah Kecamatan Cigalontang, persetubuhan dilakukan oleh kakak ipar terhadap adik iparnya, hingga korban melahirkan.

Lanjut, kasus kedua berada di Kecamatan Sukaraja, berupa kasus penganiayaan disertai pencabulan yang dilakukan Ayah Tiri.

Kasus yang ketiga terjadi di Kecamatan Cikatomas, pencabulan juga dilakukan oleh Ayah Tiri.

Kemudian, kasus keempat adalah pencabulan di Kecamatan Cigalontang lagi yang dilakukan paman terhadap keponakannya.

“Selama bulan Mei 2023 ini, kami Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap empat kasus perlindungan anak. Dari keempat kasus itu korbannya, masih anak di bawah umur, usia 10′, 13′, 14′ dan 15′ tahun. Mirisnya, keempatnya dilakukan oleh anggota keluarga korban.”Ucap AKBP Suhardi Hery Haryanto kepada wartawan di Mako Polres.

Kasus cabul di Kecamatan Cigalontang tersangka berinisial DN, yang merupakan kaka ipar korbannya WN (15). Dalam kasus ini akibat perbuatan asusila tersangka, korban sampai melahirkan.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan saat istrinya sedang tidur. Pelaku langsung masuk ke kamar adik iparnya dan menyetubuhi korban.

Lalu kasus cabul dilakukan paman terhadap keponakannya di Kecamatan Cigalontang. Dimana paman korban berinisial SY, menggagahi keponakannya yang masih dibawah umur AA (13). Diketahui, pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi.

Selanjutnya, kasus asusila yang terjadi di Kecamatan Sukaraja, pelaku berinisial AB yang merupakan ayah tiri korban, menggagahi anak tirinya SL (10). Dalam kasus ini tidak hanya cabul saja dilakukan pelaku, bahkan pelaku melakukan tindak kekerasan pada korban. Hal itu dilakukan pelaku saat malam hari, ketika ibu korban atau istri pelaku sedang tidur.

Kasus pencabulan di Kecamatan Cikatomas, juga pelaku ayah tiri berinisial HR terhadap anak tirinya VR (14). Pencabulan ini dilakukan saat ibu korban sedang berkegiatan di luar rumah, dan disanalah pelaku melancarkan aksinya.

“Keempat korbannya masih usia sekolah. Ada yang masih SD dan SMP.”Tegas AKBP Suhardi, Kamis (25/5/2023) di Halaman Mako Polres Tasikmalaya.

BACA JUGA; https://www.kontenindonesia.com/hukum/soal-kasus-penganiayaan-yang-libatkan-siswi-sma-di-tasikmalaya-sat-reskrim-polres-tasikmalaya-gelar-proses-di

Saat ini para korban, tengah dalam penanganan dan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) dan P2TP2A untuk pemulihan psikologis anak.

Para pelaku akibat perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 81, dan atau 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam dengan kurungan 15 tahun penjara.

 

Reporter:Jajang ( Janur)