SUBANG – Jenal dan Jeni, warga Kampung Lengkong, Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Subang. Adalah dua pemuda saudara kembar yang tewas usai menenggak minuman keras (miras) oplosan yang dibelinya dari warung milik Dedeng yang berstatus sebagai PNS.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat kedua korban bersama empat rekannya, yakni, Asep alias Isro, Oktavian, Teguh dan istrinya, Reni, menggelar pesta miras oplosan di halaman pabrik PT Shoe Kwa, pada Minggu malam 15 Januari 2017 lalu. Mereka menenggak miras jenis Vodka Big Boss yang dioplos dengan minuman energi.
Dalam pesta miras tersebut, kedua korban bersama rekan-rekannya, menghabiskan sekitar lima paket (botol) miras oplosan, yang dibeli secara bertahap dari warung Dedeng. Usai berpesta minuman, mereka kembali ke rumah masing-masing. Kecuali Jeni dan Oktavian mereka menghadiri keluarganya yang melahirkan.
Pasca pesta miras tersebut, mereka belum merasakan dampak apa pun. Namun, sehari kemudian, tepatnya Senin 16 Januari 2017 malam, sekitar pukul 24.00 WIB, Jenal mendadak sakit dan langsung dilarikan ke RS Mekar Arum Cipeundeuy.
“Setelah beberapa saat mendapat perawatan, sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa dini hari, 17 Januari 2017, Jenal meninggal, dan siangnya langsung dimakamkan. Prosesi pemakaman itu bahkan dihadiri oleh saudara kembar korban, Jeni, yang sebelumnya ikut pesta miras bareng korban,” beber Kapolsek Cipeundeuy, Kompol Undang Sudrajat, Jumat 20 Januari 2017.
Namun, usai menghadiri pemakaman kembarannya, Jeni pun jatuh sakit, dan langsung dilarikan ke RS Bhakti Husada Purwakarta untuk mendapat perawatan medis. Sayangnya, di hari itu juga sekitar pukul 20.00 WIB, Jeni juga meninggal, dan dikebumikan di samping makam kembarannya.
“Adapun korban lainnya masih dalam perawatan pihak keluarga. Kasus ini, sedang kami dalami,” pungkasnya.***
Editor : Hens Pradhana