KOTA TASIKMALAYA|Replik yaitu jawaban penggugat baik tertulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya. Replik diajukan penggugat untuk meneguhkan gugatannya, dengan mematahkan alasan – alasan penolakan yang dikemukakan tergugat dalam jawabannya, Tutur Hendi Haryadi SH.
Menindaklanjuti hasil sidang pledoi terkait kasus “D” yang di jerat oleh JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) ke ranah Pasal 167 dan di bantah oleh Pengacara saudara “D” Hendi Haryadi SH, yang mengatakan dalam sidang Pledoi kemarin bahwa kliennya tidak terbukti masuk ke dalam pasal 167 dan minta di bebas kan dari segala tuntutan, kini memasuki sidang tahap Replik. Kamis 10/08/2023.
BACA JUGA; Bupati Garut MInta Pembangunan Jalan Mekarbakti Bungbulang Dihentikan
Replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Sidik SH dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya secara tertulis dan mengatakan “menolak seluruh pembelaan yang dilontarkan oleh Penasehat Hukum dan mengabulkan tuntutan percobaan selama 8 bulan” ujar Ahmad Sidik.
SEBELUMNYA; PH Terdakwa Inisial D, Nyatakan Keberatan Atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Di tempat sama dalam persidangan tahap replik langsung di jawab secara lisan melalui duplik dikatakan oleh PH ( Penasehat Hukum ) “D” Hendi Haryadi SH mengatakan “Kami tetap pada pembelaan agar Yang Mulia mengabulkan pembelaan kami terhadap terdakwa, mengapa kami memohon hal tersebut di antaranya terkait surat somasi yang dilayangkan oleh pelapor (pemilik lahan) tidak mempermasalah kan izin namun upaya pengosongan lahan/tempat kepada saudara (D) atas orang orang binaannya yang tinggal di tempat tersebut.” ujar Hendi
(Arrie/Jn)