Diduga, SPBU Layani Pengisian BBM Lewat Jerigen 

oleh

TASIKMALAYA|Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.46120 yang berada di wilayah Cineam diduga melayani konsumen pembeli yang menggunakan jerigen, Sabtu, (12/08/2023).

Terlihat jelas di area SPBU tersebut terkesan terang – terangan dengan keluar masuknya kendaraan yang menggunakan mobil dan motor berisikan jerigen yang diduga akan mengisi BBM.

Sementara itu, Inisial (YN) sebagai pengawas SPBU 34.46120 mengatakan, Bahwa antara dibenarkan dan tidak menurutnya ini demi kebutuhan dan kepentingan masyarakat sekitar karena SPBU ini meliputi 3 kecamatan, Kata YN ketika dikonfirmasi oleh Awak media Kontenindonesia.com, Sabtu (12/08/2023).

Menurutnya. Terkait hal ini saya cuma melayani kebutuhan masyarakat, mungkin aturan juga punya kebijakan. Dan SPBU ini juga di jatah sama Pertamina tidak sewenang – wenang, karena sudah dijatah cukup gak cukup sama Pertamina, Terang YN.

lanjut YN mengatakan. Ya, bahwa secara aturan tidak diperbolehkan, namun kembali lagi karena mungkin kebijakan saja karena disini cuma ada SPBU ini saja, Kata YN.

Jadi sekarang mumpung pertalite masih ada jadi kesempatan ajah buat kita sebelum pertalite musnah kayak dulu bensin, jadi disini sehari itu cuma 2 ton di jatah oleh pihak Pertamina untuk BBM subsidi pertalite jadi omset saya ya sedikit boro boro untuk menggaji kalau di jatah segitu mah perbulannya cuma 6 do saya cuma sedikit, Ujar YN.

Namun, kalau mengutip dari beberapa literatur tentang pembelian menggunakan Jerigen berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Rekomendasi untuk pembelian BBM JBKP, diperbolehkan hanya untuk sektor tertentu, seperti Usaha Mikro, Perikanan, Pertanian dan Pelayanan Umum yang mengantongi Surat Rekomendasi dari Dinas Teknis / Aparat Berwenang yang menaungi mereka. Dan jika konsumen ingin membeli BBM menggunakan jerigen ada aturannya. Misalnya sudah punya surat izin dari pemerintah setempat, juga adanya larangan membeli pertalite pakai jerigen mengacu pada surat edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur, ( dikutip dari beberapa literatur).

Mengenai hal tersebut tersebut, dimohon stakeholder terkait agar segera menindaknya, agar tidak terjadi hal hal yang tidak diharapkan, mengingat akan bahayanya pengisian BBM menggunakan Jerigen.

(Rb/Jn)