BANDUNG – Camat Majalaya, Kabupaten Bandung, Ajat Sudrajat terancam pasal 40 Jo pasal 21 ayat 2 UU RI no 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, Ajat diduga sengaja menyimpan, memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi.
Hal itu terungkap setelah anggota kepolisian dari Polda Jabar bekerja sama dengan BKSDA Jabar berhasil mengamankan seekor merak hijau, elang bondol, rusa timor, burung kakatua jambul kuning, burung bayan warna hijau, dan dua ekor burung bayan warna merah, yang masih dalam keadaan hidup di rumah Ajat.
“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (AS) soal kepemilikan satwa liar dan dilindungi,” kata Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Dicky Budiman, Sabtu, 21 Januari 2017.
Diduga AS telah melakukan tindak pidana karena setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 Jo pasal 21 ayat 2 UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Menurutnya barang bukti berupa hewan yg dalam keadaan hidup akan dititipkan dan dirawat kepada BKSDA di Taman Safari Indonesia, Bogor. Selain mengamankan hewan dilindungi dalam keadaan hidup, pihak aparat pun menyita dua buah kepala rusa yang diawetkan. (Supriyanto)
Editor : Hens Pradhana