Hakim Ketua Jatuhkan Hukuman Bersyarat ke Saudara “D” Terkait Pasal 167

oleh

KOTA TASIKMALAYA|Setelah menempuh beberapa tahap persidangan, kini akhir dari persidangan Kasus “D” dengan dijerat pasal 167.

Dengan hasil tuntutan yang dilontarkan Oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) 8 bulan percobaan dan dibalas Oleh PH saudara “D” dengan permohonan bebas kepada Ketua Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Tasikmalaya. Kamis (23/08/2023).

Kini tiba saatnya sidang akhir yakni sidang Putusan/vonis dan langsung di utarakan oleh Hakim Ketua persidangan Roro Endang Dewi Nugraheni., S.H.,M.H dalam persidangan pembacaan putusan, bahwa terdakwa inisial D dijatuhi hukuman pidana penjara 4 bulan dan percobaan 6 bulan.

SEBELUMNYA; Penasehat Hukum Saudara D keberatan Dengan Replik yang Dilontarkan Jaksa Penuntut Umum

Majelis hakim memandang, ketidakadilan yang dialami terlapor inisial W telah dipulihkan oleh itikad baik dan kerjasama dari terdakwa inisial “D”.

Akan tetapi kata Majelis Hakim, untuk mencegah terdakwa tidak mengulangi perbuatan serupa dimasa yang akan datang, maka pihaknya memandang terdakwa dijatuhi pidana bersyarat.

“Artinya pidana yang akan dijatuhkan tersebut tidak perlu di jalankan, kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terdakwa bersalah melakukan tindak pidana,” terang Majelis Hakim

“Kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dari putusan hakim bahwa terpidana sebelum percobaan selama 6 bulan terakhir telah bersalah melakukan tindak pidana,” jelas Majelis Hakim.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Penasehat Hukum Hendi Haryadi.,S.H terdakwa D mengatakan, pihaknya akan pikir pikir dulu, itu selama 5 hari kerja setelah pembacaan putusan dilaksanakan.

Setelah melakukan rembukan sesaat tadi dalam persidangan dengan Klien kami, maka Kami mengambil keputusan sementara pikir pikir dulu,” ujar Hendi.

Adapun lanjut dia, kedepannya nanti pihaknya akan melakukan musyawarah dengan kliennya lebih lanjut.

“Ya, apakah kami akan menerima keputusan hakim atau kami melakukan banding,” pungkas Hendi.

(Arrie/Jn)