MUKOMUKO BENGKULU – Warga Kecamatan Malin Deman meminta pemerintah segera mengambil kebijakan terkait keberadaan PT DDP diatas HGU PT BBS yang diduga Ilegal. Selain itu warga juga mengharapkan Pemerintah Daerah hingga pusat tidak membela PT DDP yang sudah jelas melanggar aturan dalam menguasai HGU PT BBS tersebut. Sebab berdasarkan hering tanggal 9 Januari 2017 lalu, PT DDP dinyatakan bersalah oleh pihak BPN Mukomuko.
Salah seorang warga Kecamatan Malin Deman, Supratman meminta kepada Pemda Mukomuko segera mengambil kebijakan terkait kasus PT DDP yang menguasai PT BBS tanpa melalui aturan yang ada tersebut. Sebab jika dibiarkan belarut-larut dikhawatirkan akan terjadi pergesekan warga dengan pihak PT DDP yang tak menutup kemungkinan akan mengakibatkan pertumpahan darah di areal tersebut.
‘’Kami minta pak bupati segera bertindak terkait kasus PT DDP kuasai HGU PT BBS, ini bukan kasus kemaren sore. Kemarin (Selasa, 17 Januari 2017) hampir terjadi pertumpahan darah, dimana motor warga kami dirusak oleh karyawan PT DDP. Kalau tidak ada tindakan tegas dari pemda saya takut nanti ada konflik yang lebih besar lagi,’’ Ungkap Supratman.
Supratman juga mengaharapkan Pemda Mukomuko tidak membela perusahaan yang jelas-jelas sudah merugikan daerah dan Negara. Supratman berharap pemerintah memikirkan masyarakat yang secara langsung dirugikan atas keberadaan PT DDP diatas HGU PT BBS tersebut.
‘’Kami harap pak bupati bisa memikirkan kami masyarakat kecil ini. Jangan selalu melihat kerugian yang dialami oleh perusahaan saja, namun tolong juga lihat penderitaan kami yang ditindas oleh perusahaan ini,’’ kata Supratman.
Hal senada juga disampaikan oleh warga lain, M Nazir yang menjabat sebagai ketua Adat Desa Talang Arah, ia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil hering tanggal 9 Januari 2017 lalu. BPN mukomuko jelas menerangkan bahwa PT DDP bersalah dalam upaya menguasai lahan HGU PT BBS. Ia juga mengharapkan supaya pemda secepatnya mengambil tindakan dan mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat.
‘’Kita semua dengar hering pada waktu itu, disaat itu BPN membantah semua dokumen kepemilikkan yang disampaikan oleh PT DDP dalam menguasai HGU PT BBS. Saya harap pemerintah segera mengambil kebijakan yang pro kepada masyarakat,’’ kata Nazir.
Sementara itu, Direktur Utama LSM Kompast, Musfar Rusli menyebutkan bahwa PT DDP sudah melakukan pencurian terhadap tanah negara, sehingga banyak pelanggaran hukum yang sudah dilakukan oleh pihak perusahaan. ia meminta aparat penegak hukum segera melakukan upaya hukum dan menangkap petinggi perusahaan PT DDP.
‘’Kalau kita dengar keterangan dari kepala BPN mukomuko, Kadis Perkebunan, dan pihak DDP sendiri, itu sudah jelas PT DDP sudah melakukan pelanggaran. Aparat penegak hukum jangan tangkap warga yang belum tau salah atau benarnya, Saya minta tangkap PT DDP atas dugaan pelanggaran yang sudah ia lakukan tersebut,’’ kata Musfar pada saat hering di ruang serba guna DPRD kabupaten mukomuko pada tanggal 9 januari lalu. (Edi Supri).