Sepasang Kekasih Di Tasikmalaya Diamankan Polisi

oleh

TASIKMALAYA|Unit Reskrim Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota mengamankan  pasangan kekasih berinisial TTW (23) dan JNU (23) karena melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan kepada seorang karyawan swasta di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya.

Keduanya ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Mancagar, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jumat (20/10/2023).

BACA JUGA; Kaops NCS: Kapolri Perintahkan Gelorakan Deklarasi Pemilu Damai

Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis (8/6/2023) sekira pukul 01.30 WIB di depan warung samping Toko Rumah Beku, Jalan KH Zenal Mustofa, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, korban bernama Muhammad Rifa Nurramdan (24) warga Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya

“Saat kejadian, korban sedang nongkrong bersama temannya di warung samping Toko Rumah Beku Jalan HZ Mustofa. Kemudian datang JNU bersama kekasihnya, berinisial TTW. Sempat terjadi cekcok antara pelaku dengan teman korban dan dipisahkan oleh korban,” ujar  Ipda Wawan Setiawan, Jumat (20/10/2023). 

“Tapi tiba-tiba pelaku TTW melakukan beberapa kali pemukulan sehingga korban mengalami mengalami luka memar di area mata kiri,” katanya.

Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota menerima  laporan korban,  kemudian melakukan penyelidikan dan bisa mengamankan pasangan kekasih yang diduga telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan. 

“Kami sebelumnya sempat memberikan surat pemanggilan pada 3 Agustus 2023 dan yang bersangkutan hadir ke polsek. Kemudian keluarganya mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan sehingga hanya wajib lapor saja,” sambung Kapolsek.

Selanjutnya menurut Ipda Wawan, pada 7 Agustus 2023 kedua terduga pelaku tidak datang ke Polsek untuk wajib lapor dan ada indikasi tidak kooperatif dan kehilangan jejak. Setelah keberadaan pelaku diketahui, Polisi langsung melakukan penangkapan dan membawa keduanya ke Mapolsek Tawang untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. 

“Untuk pelaku TTW mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan dengan cara memukul korban dengan tangan kosong sebanyak 4 kali ke arah wajah korban, dan pelaku JNU juga mengakui perbuatannya melakukan hal yang sama dengan menampar korban sebanyak 1 kali ke arah bagian wajah korban, keduanya dijerat dengan pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan” pungkas Kapolsek

(Jajang/Janur)