KAB TASIKMALAYA – Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan salah satu program bantuan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditujukan untuk siswa-siswi sekolah, yakni sebagai penunjang kebutuhan belajar di sekolah untuk meringankan beban biaya.
Program bantuan PIP tersebut yang diperuntukkan bagi siswa-siswi berusia 6 (enam) tahun hingga 21 (dua puluh satu) tahun itu, sengaja digelontorkan Pemerintah agar penerima manfaatnya bisa mendapatkan layanan pendidikan yang maksimal hingga selesai atau tamat pada satuan pendidikan dasar.
Namun sayang, penyaluran bantuan PIP di Sekolah Menengah Kejujuran (SMK Bina Mandiri) Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), dikeluhkan beberapa orang tua siswa ihkwal pihak sekolah mengutamakan pemotongan bantuan PIP dengan alasan tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tanpa ijin dan konfirmasi terlebih dulu.
“Saya sangat menyayangkan kejadian ini yang menurut saya janggal, pihak sekolah selalu memotong bantuan PIP tanpa ijin dan bilang dulu terhadap kami orang tua siawa. Saya merasa di intimidasi dengan kejadian ini, seolah-olah pihak sekolah seenaknya saja memotong bantuan ini tanpa adanya bicara dulu,” ungkap orang tua salah satu siswa yang enggan di sebutkan namanya kepada Konten Indonesia dikediamannya. Jum’at 03/11/2023.
Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah SMK Bina Mandiri melalui bagian Humas dan Bendaharanya menerangkan, iya itu benar adanya, dikarenakan para siswa ada tunggakan SPP. Bilamana tidak ada tunggakan SPP dan lain-lain di sekolah, kami pihak sekolah tidak akan memotong uang tersebut.
“Kan itu juga peruntukanya untuk kebutuhan sekolah, hal itu ada Juklas Juklisnya juga untuk peruntukan PIP tersebut. Dikarenakan ada tunggakan SPP, itu ada aturanya dan boleh kami potong untuk SPP (bagi siswa yang ada tunggakan). Bagi siswa yang tidak ada tunggakan ya jelas kami kasihkan, hawatir saya ketika di kasihkan malah di pergunakan untuk kebutuhan orang tuanya, bukan untuk keperluan anaknya di sekolah makanya saya potong,” Terang Elis, selaku Bendahara sekolah tersebut ketika di konfirmasi Konten Indonesia. Senin 06/11/2023.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII, Dedi, saat di konfirmasi via sambungan telpon mengungkapkan, tidak benar tidak bisa membenarkan kejadian seperti itu. Karena apapun alasannya, seharusnya program PIP ini tidak di potong begitu saja tanpa adanya ijin oleh penerima yang bersangkutan.
“Apapun dalihnya sebetulnya indikasi potongan program PIP ini tidak di benarkan. Nanti akan saya konsultasikan kepada pengawas agar mengklarifikasinya lagi lebih dalam,” ungkap Dedi.
Penulis : Robi Darwis
Editor : Deni