CIAMIS – Menuju pengakuan terhadap mutu pelayanan setandar pusat kesehatan, Klinik Khasanah Rawat Inap Khasanah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan menempuh akreditasi menggandeng Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Aski Klinik Indonesia (LPA ASKIN).
dr Sri Nurhayati (PLT Kepala Klinik) beserta dr Cep Parmas Nugraha Septiar mengatakan Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan pusat kesehatan masyarakat untuk memenuhi standar akreditasi, “Dengan adanya kedatangan surveior memohon bimbingan arahan masukan untuk peningkatan mutu pelayanan dan keselematan pasien,” ujar dr Sri.
Klinik yang ada di Kecamatan Panumbangan tepatnya di Desa Sindangherang telah beroptasi 6 tahun ini melayani masyarakat dengan Motto /tatanilai : Cepat. Ceria Ramah, Inovatif, Aman (CERIA) memiliki dukungan SDM 2 dokter umum ditambah Bidan, Apoteker, tenaga Laboratorium, Sopir Ambulans, dan lainya dengan fasilitas layanan meliputi rawat jalan umum, KIA dan USG, rawat inap, persalinan, nifas, gadar dan ambulance ditunjang fasilitas klinik laboratorium, Farmasi dan program pengelolaan penyakit kronis (PROLANIS) semakin yakin pasca kehadiran ASKIN akan melakukan perbaikan mutu pelayan secara berkesinambungan.
“Dengan realita ada peningkatan kualitas mutu nantinya tingkat kepercayaan masyarakat kepada kami semakin bertambah.” harap dr Sri Nurhayati.
Sementara itu, survaiyor ASKIN dr RM Oktiano Suryowasisto didampingi Darmono, S.Kep., Ners., Mars., FISQua mengatakan Akreditasi merupakan proses kegiatan peningkatan mutu pelayanan yang dilakukan terus menerus oleh Fasilitas Kesehatan, “Akreditasi Fasilitas Kesehatan adalah pengakuan yang diberikan oleh Lembaga Independen penyelenggara Akreditasi kepada Fasilitas Kesehatan, setelah dilakukan penilaian bahwa Fasilitas Kesehatan telah memenuhi standar akreditasi,” ujar Oktiano kepada kontenindonesia.com pada sela pelaksanaan akreditasi di Klinik Khasanah, Sabtu (23/12/2023).
Lanjutnya, Klinik sebagai fasilitas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif wajib melakukan akreditasi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Tranfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Penyelenggaraan akreditasi klinik dalam surveinya di Klinik Khasanah dilakukan secara daring dan luring meliputi 3 tahap, yakni : persiapan, pelaksanaan dan pasca akreditasi. Pada tahap persiapan akreditasi klinik perlu melakukan pemenuhan standar sarana prasarana dan alat kesehatan, pemenuhan sumber daya manusia dan proses pelayanan. Klinik juga perlu melakukan self assessment menggunakan standar akreditasi klinik yang telah ditetapkan, menyusun program peningkatan mutu, menetapkan dan melakukan pengukuran indikator mutu dan Insiden Keselamatan Pasien. Pada tahap pelaksanaan akreditasi klinik mengikuti seluruh tahapan dalam proses survey penilaian. Pada tahap pasca akreditasi klinik membuat perencanaan perbaikan strategis dan melaksanakan perencanaan perbaikan strategis yang telah disusun.
Penulis : Abraham Mahmoud