TASIKMALAYA|Dua oknum anggota Polres Tasikmalaya kota dipecat dari keanggotaannya gegara terlibat dalam kasus narkoba. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dijatuhkan menyusul keterlibatan dua oknum Bintara Polri tersebut dalam kasus narkoba.
Dua anggota Polres Tasikmalaya Kota dipecat dari keanggotaannya. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan menyusul keterlibatan dua bintara Polri tersebut dalam kasus narkoba.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan pelanggaran dan penjatuhan sanksi tegas itu terjadi dalam kurun tahun 2023.
BACA JUGA:
Diduga Baru Lahir, Mayat Bayi Ditemukan Di Kamar Mandi, Begini Penjelasan Dari Kepolisian
“Kami melakukan PTDH terhadap 2 anggota, mereka tersangkut kasus narkoba. Ini menjadi bukti bahwa Polri tidak main-main dalam penegakan disiplin anggota, apalagi menyangkut kasus narkoba,” kata Joko saat menggelar pers rilis akhir tahun di Mapolres Tasikmalaya Kota, Minggu (31/12/2023).
Ia menjelaskan. Sepanjang tahun 2023, seksi Propam Polres Tasikmalaya Kota menangani 22 kasus pelanggaran personil. Dari 22 kasus itu, 15 di antaranya adalah pelanggaran kode etik, sementara 7 lainnya pelanggaran disiplin.”Total ada 22 pengaduan, 16 kasus sudah diselesaikan sementara 6 lainnya masih ditangani. Ada yang pelanggaran kode etik dan ada pelanggaran disiplin,” kata Joko.
Lanjut Joko mengatakan, pengawasan internal menjadi hal yang sangat penting karena berkaitan dengan kualitas pelayanan Polri terhadap masyarakat. Secara khusus, Joko juga mengutarakan permintaan maafnya untuk setiap kesalahan dan kekurangan polisi selama bekerja di tahun 2023 ini.
Ia juga mengatakan komitmennya untuk meningkatkan pembinaan dan penegakan disiplin bagi anggota.”Tentu kami ingin menyampaikan permohonan maaf kepada publik Tasikmalaya, seandainya selama bertugas ada kesalahan atau kekeliruan yang dilakukan oleh segenap anggota Polres Tasikmalaya Kota. Penegakan disiplin akan kami tingkatkan,” kata Joko.
Sementara itu jumlah kejadian tindak pidana di tahun 2023 tercatat ada 1.221 kasus. Angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2022 yang berjumlah 974 kasus. “Jumlah kejadian tindak pidana di tahun 2023 mengalami kenaikan, jika dibandingkan tahun lalu naik 28,93 persen,” kata Joko.Dari total 1.221 kejadian tindak pidana di tahun 2023 itu, hingga penghujung tahun baru 681 yang baru bisa diselesaikan. Sisanya masih dalam proses.
Sumber: Detik.com
Editor:Janur