Gabungan Mahasiswa Gelar Aksi Demonstrasi Ke KPU Tuntut Kembalikan Uang KPPS yang Disunat

oleh

KAB TASIKMALAYA|Sejumlah Aktivis dari mahasiswa yang tergabung , KMRT, PC PMII KABUPATEN TASIKMALAYA, MRT, GEMA LEUWISARI menggelar aksi damai di depan kantor KPU Kab Tasikmalaya, Senin 5 Februari 2024, Kab Tasikmalaya.

Aksi sempat memanas, Namun berhasil diredam karena para aksi bisa masuk tepat ke halaman depan KPU, “ yang tadinya para mahasiswa melakukan orasi di depan gerbang pintu masuk kantor KPU”.

BACA JUGA;

Gema Leuwisari Minta Transparansi Anggaran Bimtek & Pelantikan KPPS

Dalam orasinya, mereka menuntut KPU terkait anggaran untuk KPPS yang diduga terindikasi adanya pemotongan, Senin 5 Februari 2024, Jawa Barat.

“Tolong kembalikan hak kpps/berikan kompensasi KPPS/mereka”, Geram dalam orasinya.

Sementara itu. Pihak perwakilan dari KPU Kab Tasikmalaya mengatakan, hasil dari klarifikasi dengan semua ketua PPK, ya itu benar uang itu ditahan dulu bukan dipotong, dan itu nantinya akan dipergunakan untuk kegiatan kegiatan selanjutnya, salah satunya untuk kegiatan pemadatan dan pemantapan. Katanya hasil klarifikasi dengan PPK.

Pembacaan pernyataan oleh Perwakilan dari pihak KPU dan PPK, Senin 5 Februari 2024, Foto; Istimewa.

“Atas hal tersebut kita juga tidak membenarkan”, Namu kami akui untuk kegiatan Bimtek tersebut pihak KPU hanya memfasilitasi satu kali per KPPS, Ujarnya.

BACA JUGA;

Berdalih Untuk Dana Cadangan, Uang Saku Bimtek KPPS Disunat 50 Ribu Per Orang

Selain itu, pihak perwakilan dari KPU Kab Tasikmalaya membacakan pernyataan yang sudah disepakati secara bersama tentang akan mengembalikan uang KPPS, dengan menyatakan bahwa “pihaknya akan mengembalikan uang tersebut dengan waktu selambat lambatnya 2 kali 24 Jam dan apabila dikemudian hari tidak diundahkan Siap untuk ditindaklanjuti sesuai perundang undangan yang berlaku”. Isi yang dibacakan oleh pihak perwakilan pihak KPU dalam surat pernyataan, Senin 5 Februari 2024.

Korlap Aksi ketika di wawancara setelah aksi selesai, Senin 5 Februari 2024, Foto; Istimewa

Hal itu juga dipertegas oleh Mujib Rahman Wahid selaku Korlap pada aksi itu. Ia mengatakan, ya kami terpaksa membuat surat pernyataan yang harus disepakati oleh KPU dan beberapa perwakilan tentang bagaimana caranya bisa mengembalikan uang tersebut, dan kami memberikan waktu 2 kali 24 jam (dua hari)dan apabila dalam waktu tersebut tidak dikembalikan kami akan kembali dengan jumlah masa yang lebih banyak, Tegas Mujib.

(Janur)