JAKARTA – Ketua Pengusaha Indonesia Muda (KPIM) Sam Aliano, Senin 06 Februari 2017 datangi Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Kedatangan Sam tersebut tak lain untuk melaporkan Calon Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dugaan penghinaan terhadap Maruf Amin selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), saat menjadi saksi di sidang kasus penistaan agama.
Sebelumnya, dkutip dari laman Tempo.co, Pada November 2016 lalu, Sam juga melaporkan Ahok atas dugaan penghinaan. Ia tidak terima terkait dengan ucapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengatakan peserta aksi 411 (4 November 2016) mendapat bayaran uang Rp 500.000.
Tidak hanya itu, laporan Sam tersebut juga terkait dengan adanya dugaan penyadapan ilegal kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang di sebut kuasa hukum Ahok di sidang yang sama.
“Saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu, telah mengulangi perbuatannya yang relatif sama dengan penistaan agama, dan juga penghinaan terhadap demonstran,” ucap Sam kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin 06 Februari 2017.
Menurutnya, Tindakan Calon Gubernur DKI Jakarta itu telah membuat keresahan di masyarakat, khususnya antar umat beragama. Hal itulah yang mendasari Sam untuk melaporkan Ahok ke kepolisian. Ia berharap agar pihak polisi bisa menerima laporannya dan memprosesnya dengan cepat dan transparan tanpa memihak.
Sayangnya di tambahkan Sam, Satu jam lebih Ia melapor, namun belum ada pihak penyidik polisi yang menerima aduannya. Menurut Sam, dirinya diminta menunggu lantaran pada saat itu para penyidik sedang ada rapat.
“Kami diminta menunggu dan akan di terima lagi,” ucap Sam.***
Editor : Deni