Penasaran Berapa Honor Paskibraka? Simak Penjelasannya Disini

oleh
Seorang Paskibraka Putri tampak sedang mencium sang saka bendera merah putih. Foto: Istimewa

JAKARTA – Tepat setiap tanggal 17 Agustus selalu diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Salah satu bentuk peringatan HUT RI adalah menggelar upacara bendera di sekolah, instansi pemerintah, hingga istana negara.

Dalam pelaksanaan upacara nya, prosesi pengibaran hingga penurunan bendera merah putih dilakukan oleh  barisan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Setelah bertugas, Paskibraka akan mendapatkan honor atas dedikasi dan pengorbanannya selama berlatih hingga berbulan-bulan.

Tak sedikit yang merasa penasaran dan ingin tahu mengenai kisaran honor yang didapat oleh masing-masing Paskibraka. Sebagai informasi, Paskibraka terbagi dalam berbagai tingkat, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Pada umumnya, semakin tinggi tingkatan yang dilaksanakan Paskibraka, maka semakin besar juga honor yang didapat.

Berikut Kisaran Honor Paskibraka dari Berbagai Tingkat Pelaksanaan:

1. Honor Paskibraka di Tingkat Nasional.
Honor atau upah yang diterima oleh Paskibraka nasional diperkirakan sekitar Rp 3-10 juta. Tak hanya itu, mereka juga berpotensi mendapatkan sejumlah bonus atas kinerjanya.

Dalam catatan detikcom, PT. Pegadaian mengapresiasi Tim Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional Tahun 2022 yang mengibarkan Sang Saka Merah Putih di Istana Negara pada perayaan HUT RI ke-77. Pegadaian memberikan beasiswa berupa Tabungan Emas dengan total nilai sebesar Rp 248 juta.

Kala itu, beasiswa tabungan emas diberikan kepada 68 anggota Paskibraka dan 44 orang pelatih. Masing-masing anggota Paskibraka mendapat Tabungan Emas senilai Rp 3 juta dan para pelatih masing-masing senilai Rp 1 Juta.

Contoh lainnya pada 2017 lalu, Paskibraka tingkat nasional mendapat beasiswa pendidikan senilai Rp 165 juta. Beasiswa ini salah satu bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

2. Honor Paskibraka di Tingkat Provinsi.
Di tingkat provinsi, honor yang diterima oleh Paskibraka dapat berbeda-beda. Hal ini juga tergantung dari kebijakan pemerintah provinsi dalam menetapkan besaran honor untuk Paskibraka.

Misalnya pada 2022 lalu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan honor sebesar Rp 1,5 juta per orang untuk Paskibraka yang telah bertugas dalam upacara 17 Agustus.

Selain itu, anggota Paskibraka juga diberikan uang pengganti transport selama masa pelatihan. Seluruh anggota juga mendapat sertifikat untuk kebutuhan pendaftaran ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3. Honor Paskibraka di Tingkat Kabupaten/Kota.
Sementara itu, honor untuk Paskibraka di tingkat kabupaten/kota juga berbeda-beda tergantung dari kebijakan pemerintah daerah. Kisaran honor yang diterima Paskibraka sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Pemerintah daerah juga memberikan bonus lainnya seperti biaya pendidikan. Dalam periode 2021 dan 2022 lalu, sebanyak 140 anggota Paskibraka Kabupaten Jombang menerima penghargaan (reward) berupa biaya pendidikan dari Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Lalu Apa Saja Syarat Untuk Menjadi Paskibraka?
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi anggota Paskibraka. Pada Februari lalu, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia membuka pendaftaran Paskibraka untuk HUT RI ke-79.

1. Warga Negara Indonesia
2. Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X (sepuluh) dengan minimal usia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun
3. Memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah
4. Memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua/wali
5. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024

6. Nilai akademik minimal berkategori baik
7. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat
8. Memiliki tinggi badan ideal sebagai berikut: (1) paling rendah 170 (seratus tujuh puluh) sentimeter dan paling tinggi 180 (seratus delapan puluh) sentimeter untuk pelajar putra. (2) paling rendah 165 (seratus enam puluh lima) sentimeter dan paling tinggi 175 (seratus tujuh puluh lima) sentimeter untuk pelajar putri, yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

9. Memiliki bentuk kaki O (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 (lima) sentimeter, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot).

Sumber : Detikfinance
Editor : Deni