Khusus BBM Subsidi, Mulai Hari Ini Wajib Miliki Barcode

oleh
Kondisi SPBU Morosono, Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar). Foto: Deni

KAB TASIKMALAYA – Proses penerbitan QR Code (Barcode) yang menjadi suatu sarana untuk pembelian pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), kembali berjalan.

Penerbitan barcode yang di khususkan bagi para pemilik dan pengguna kendaraan roda 4 dengan kelayakan BBM subsidi itu, diketahui sudah berjalan selama 2 hari.

Pengelola Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Morosono, Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, Jajang mengatakan, sudah dua hari ini berjalan lagi penerbitan barcode pengisian BBM.

“Iya sudah dua hari dengan hari ini. Proses penerbitan barcode khusus yang layak BBM subsidi. Iya Barcode untuk pembelian BBM,” ungkap Jajang, saat ditanya Konten Indonesia di area SPBU, Kamis 22/08/2024 sore.

Dulu dikatakan Jajang, pembeli BBM subsidi masih bisa hanya dengan data plat nomor kendaraan. Sesuai aturan dari pertamina, dari sekarang ke depan harus pake barcode khusus subsidi.

“Pembeli BBM subsidi sebelum nya bisa pakai data plat nomor kendaraan saja. Aturan dari pertamina ke depan harus pake barcode. Iya khusus BBM subsidi,” kata Jajang.

Dikutip dari laman My Pertamina, berikut Sifat QR Code atau Barcode kendaraan yang diterbitkan oleh Subsidi Tepat Pertamina:

1. QR Code bersifat pribadi dan rahasia dan hanya digunakan untuk bertransaksi satu kendaraan terdaftar di SPBU.

2. QR Code tidak boleh digunakan bertransaksi oleh kendaraan selain yang terdaftar atas nama QR Code tersebut.

3. Dilarang melakukan tukar menukar QR Code.

4. Kegiatan tukar menukar QR Code merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan BBM Subsidi.

5. Pelayanan BBM Bersubsidi di SPBU hanya dilakukan apabila QR Code sama dengan Nomor Polisi Kendaraan.

6. Pertamina berhak melakukan blokir QR Code kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Aparat Penegak Hukum (APH) berhak melakukan tindakan apabila memenuhi unsur tindakan pidana.

Reporter: Deni