Kebijakan Informasi PLN Tingkat ULP, Disebut di Pihak UP3 Tasikmalaya

oleh
Kantor PLN ULP Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Foto: Deni

KAB TASIKMALAYA – Terkait perihal informasi atau sebuah pemberitaan mengenai Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang akan di ekspos atau publikasikan di media, itu ranahnya satu pintu di tingkat Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3).

Demikian diungkapkan salah seoran staf PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) bernama Sinta, saat dikunjungi Konten Indonesia di ruang tamu lantai dua kantor kerjanya. Jum’at 06/09/2024.

Sinta juga mengatakan, setiap kantor PLN tingkat ULP semuanya ada dibawah naungan kantor PLN UP3 Tasikmalaya. Sebanyak 7 kantor PLN tingkat ULP di Kota Kabupaten Tasikmalaya semuanya dibawah naungan UP3. Maka terkait kebijakan atau keputusannya ada di pihak UP3.

“Setiap ULP semuanya dibawah naungan UP3. Untuk di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya semuanya ada 7 kantor ULP termasuk ULP Rajapolah. Makanya terkait hal-hal seperti itu ditentukan nya oleh pihak UP3,” ka Sinta.

Jadi ditambahkan Sinta, jika setiap kantor ULP ada kegiatan yang menurut kami perlu di publikasikan, kami membuat laporannya terlebih dahulu kemudian segalanya di laporkan ke pihak UP3. Kebijakan dipublikasikan nya ada di pihak UP3.

“Jadi ketika ULP mengadakan kegiatan dan perlu di ekspos, kami hanya membuat laporan nya saja, foto-foto nya juga dikirim ke UP3. Iya kebijakan ekspos nya di UP3,” tambahnya.

Reporter: Deni