KAB TASIKMALAYA – Penyelenggaraan bangunan gedung dan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta sertifikat layak fungsi bangunan, tertulis pada plang papan proyek pekerjaan yang berlangsung di kantor Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar).
Proyek dengan paket pekerjaan penataan sarana dan prasarana kantor Kecamatan Rajapolah yang bernilai Rp 128.597.000 dari Dana Alokasi Khusus (DAU) itu, dikerjakan oleh pihak ketiga yakni CV. Mulya Jaya Kharisma dengan tengat waktu pengerjaan 90 hari kalender yang di mulai sejak 6 Agustus 2024
Berlangsungnya pekerjaan yang mempunyai nomor lelang SP/SPMK PU.07/7944/DPUTRLH/2024 tersebut, ada beberapa material bekas seperti pelapon dan kayu yang sengaja memanfaatkan dan di terapkan kembali.
Pelaksana pekerjaan tersebut, Asep mengatakan, akan di cek terlebih dahulu, ihwal barang bekas yang di manfaatkan dan diterapkan kembali, itu adalah permintaan dari Camat.
“Nanti saya cek ulang, kebetulan hal tersebut adapun emang betul itu dasarnya atas permintaan selaku penerima manfaat yaitu pak Camat. Untuk memanfaatkan barang yang masih layak dipakai,” kata Asep, ketika di mintai tanggapannya melalui panggilan seluler. Rabu 18/09/2024.
Terkait hal tersebut, salah seorang Kepala Seksi (Kasi) Kecamatan Rajapolah bernama Agus, membenarkan terkait adanya hal tersebut.
“Jadi sebetulnya ada perubahan, salah satunya ada dinding partisi untuk ruangan private pak Camat yang tidak ada di RAB. Jadi mungkin hal ini boleh untuk tambah kurang boleh, dan hal ini juga udah di ketahui juga oleh di as terkait,” terang Agus, saat dikunjungi di ruang kerjanya.
Agus juga mengatakan, ada beberapa item dalam pekerjaan renovasi yang tengah berjalan saat ini.
“Ada beberapa item yaitu kupasan, dinding, kusen, rehab atap, pengecatan, dan penggantian keramik,” singkatnya.
Reporter: Robi Darwis
Editor: Deni