JAKARTA – Kurang dari satu bulan lagi, masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024 nanti.
Setelah menyelesaikan masa jabatannya, Jokowi diketahui akan tetap menerima fasilitas keuangan dari negara berupa uang pensiunan.
Aturan ihwal pemberian uang pensiunan kepada Presiden dan Wakil Presiden, tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden hingga Bekas Presiden dan Wakil presiden.
“Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, berhak memperoleh pensiun,” tulis Pasal 6 Ayat 1 pada aturan tersebut, seperti diberitakan Detikfinance.
Menurut aturan itu, besaran uang pensiunan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden pensiun, setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka. Dalam hal ini, Jokowi akan menerima uang pensiunan setara gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Untuk nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA. Hal ini seperti yang telah tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000.
“Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung, adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan,” tulis Pasal Pasal 1 Huruf (a) PP 75 Tahun 2000.
Artinya, besaran gaji pokok yang bisa diterima Jokowi sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).
Sumber: Detikfinance
Editor: Deni