KAB TASIKMALAYA – Sarana kebersihan untuk Mandi, Cuci dan Kakus (MCK) di Kampung Pejaten, Desa Pasirhuni, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), diduga berdiri dilahan sengketa.
Sehingga, hasil pembangunan proyek MCK yang di bangun pada tahun 2019 silam dengan volume 2.5m x 6m x 2.5m dengan total anggaran Rp 26.370.100 itu, kini seolah tengah ditenggarai polemik.
Salah seorang sumber yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, jika lahan tersebut sengketa karena dihibahkan tanpa musyawarah dan sepihak, tidak melibatkan seluruh keluarga pemilik lahannya.
“Setau saya lahan itu benar sengketa, karena lahan itu di hibahkan sepihak tanpa musyawarah dan tidak seluruh keluarganya menandatangani,” ungkap sumber tersebut, ketika disambangi di rumah kediamannya belum lama ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Pasirhuni, Dadang juga mengatakan, jika lahan yang dipakai berdirinya bangunan MCK tersebut adalah lahan pribadi yang sepengetahuannya telah di hibahkn sebelumnya.
“Jadi kronologisnya yang tau itu kepala desa yang sebelum saya yang sudah almarhum (meninggal dunia). Setau saya emang itu asalnya lahan pribadi yang di hibahkan ke desa,” ungkap Dadang, saat dikonfirmasi awak media.
Dadang berujar, terkait tanda tangan dirinya pada prasasti hasil pembangunan MCK itu, karena saat itu dirinya baru dilantik menjabat sebagai kepala desa. Namun secara rinci ihwal status lahan itu, dirinya mengaku tak tau apa-apa.
“Adapun tanda tangan saya di prasasti, itu karena saya emang baru di lantik. Jadi secara detail nya status lahan itu seperti apa dan musyawarah nya dulu seperti apa, itu saya kurang tau apa-apa prihal kronologis dari awalnya,” ujar Dadang.
Selain itu, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) Kecamatan Ciawi, yang pada tahun 2019 menjabat Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Pasirhuni, Cucu Rohman mengatakan, adanya hal tersebut sewaktu dirinya menjabat PJS di Desa Pasirhuni tahun 2019.
“Saya dulu kebetulan menjabat PJS di Desa Pasirhuni, saya kurang tau pastinya perihal lahan sengketa tersebut, namun untuk catatan hibahnya harus saya cari dulu berkasnya udah tercatat atau belumnya,” pungkasnya.
Reporter: Robi Darwis
Editor: Deni