Oknum Polisi Dan Warga Sipil, Diduga Lakukan Kampanyeu Hitam Pilkada

oleh
Selebaran yang diduga pendukung kampanye hitam Pilkada Cimahi. Konten Jabar / Foto Istimewa

CIMAHI – Penyebaran bentuk selebaran kampanye hitam yang terjadi di wilayah Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Bandung, Jawa Barat (Jabar), yang diduga di lakukan seorang oknum anggota polisi bersama warga sipil pada Rabu 15 Februari 2017 dini hari sekitar pukul 02:30 WIB, sehingga pada saat itu pelaku tersebut langsung di amankan warga dan di bawa ke Mapolres Cimahi.

Kronologis kejadian itu seperti di lansir Pikiranrakyat.com, Bermula ketika anggota LPM sedang bersiaga di Kantor Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, mereka mendengar ada teriakan dari warga. Lalu mereka pun keluar menuju Jalan Raya untuk memastikan apa yang terjadi, kemudian melihat dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor sedang di kejar oleh beberapa warga, hingga akhirnya kedua orang tersebut berhasil di amankan, kedua orang yang di amankan itu yakni berinisial YG dan R.

Setelah di lakukan pengecekan, Ternyata di dapati satu buah tas ransel warna hitam berisi tumpukan selebaran yang bertuliskan tentang daftar pejabat yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni di gambar tersebut adalah Akil Mochtar, Lutfi Hasan Ishaaq, Ade Swara dan Nurlatifah, Irman Gusman, serta Itoc Tochija dan Atty Suharti. Selain itu, juga terdapat satu buah gelas mug yang bergambar Pasangan Calon (Paslon) no.3 Pilkada Kota Cimahi.

Sebelumnya, Atty yang merupakan calon petahana pada Pilkada Kota Cimahi, sedang menjalani penahanan di KPK, karena terjerat kasus dugaan suap pembangunan Pasar Atas Barokah (PAB).

Komisioner Panwaslu Kota Cimahi, Yus Sutaryadi mengatakan, Pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai kasus itu.

“Jadi, kami mendapat laporan dari masyarakat. Baik itu barang bukti maupun terduga pelakunya di serahkan,” ujarnya.

Dikatakan Yus, Awalnya terduga yang merupakan oknum polisi itu, di periksa oleh tim Propam Polres Cimahi. Lalu, di serahkan ke pihak Panwaslu Kota Cimahi untuk di proses ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Akan di klarifiksi dulu, sejauhmana tindakan yang di lakukannya,” katanya. ***

Editot : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *