Kades Karangresik Ini, Lantik 14 Orang Perangkat Muda Baru  

oleh
Pelantikan aparatur desa baru oleh Kades Karangresik, Utang Saepulloh. Konten Jabar / Anton

TASIKMALAYA – Pelantikan dan Pengukuhan Apartur Desa Karangresik, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), yang di gelar di ruangan aula kantor desa,Rabu 08 Februari 2017 lalu. Acara tersebut di hadiri jajaran Muspika setempat dan BPD Karangresik, serta Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat beserta tamu undangan, berlangsung khidmat.

Sebanyak 14 orang aparat desa tersebut di lantik langsung oleh Kepala Desa, Utang Saepuloh. Dalam kesempatan acara itu, selain ada pemberian penghargaan ada juga pemberian tunjangan sebesar satu bulan gaji yang di berikan kepada setiap aparat desa yang sengaja di berhentikan.

“Yang di berhentikan itu, ada yang karena usianya sudah tua, ada juga yang terbentur pendidikannya,” ucap Utang, Sabtu 25 Februari 2017.

Di jelaskan Utang, Aparatur desa merupakan pelayanan bagi banyak masyarakat, dalam rangka pelayanan  masyarakat yang secara prima. Maka dari itu, dengan adanya penambahan aparatur desa dan roling atau pergantian seperti ini, di harapkan kegiatan di pemerintahan khususnya di Desa Karangresik ini dapat menjadikan perubahan yang lebih baik dan juga berkualitas, terutama di bidang administrasi, itu harus lebih baik dan lebih tertib, agar bisa bersaing dengan desa-desa lainnya.

Utang juga mengatakan, Kepada semua aparatur desa yang baru di lantik, saya ucapkan selamat datang dan selamat bergabung di Desa Karangresik ini, semoga dengan tenaga muda dan jiwa muda yang baru, bisa lebih terjalin kerjasama yang sangat baik sehingga membawa poin peningkatan bagi Desa Karangresiknya.

Sementara itu, Camat Jamanis, Uwem Sulaeman menyebut, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dalam menjalankan roda pemerintahan desa, itu sudah berpayung hukum dan sesuai pasal 50 dan Sumber daya Manusianya (SDM) juga harus di tingkatkan, seperti halnya usia yang maximal adalah 42 tahu. Jenis pendidikannya minimal Sekolah Menengah Atas (SMA), maka untuk aparatur yang sudah tidak sesuai kriteria, harus di ganti dengan yang baru dan lebih berkualitas. Kinerja setiap aparatur desa, akan di lihat dari Prestasi, Loyalitas, Dedikasi dan tidak Tercela (PLDT), ini amanah yang benar-benar di tugaskan kepada seluruh aparatur desa, sehingga hal itu harus sekali di jadikan pedoman.

“Aparatur desa itu adalah pelayanan masyarakat banyak, jadi harus yang sesuai kriteria. Yang bisa mengemban tugas dengan baik dan teliti.” kata Uem.

Uem menambahkan, Dengan UU itu, Potensi dan juga SDM yang baik dan maksimal, akan lebih menjadikan sangat optimal dalam pengelolaan desanya, baik dalam penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan juga penigkatan desa di bidang lainnya akan semakin meningkat. Pihak kecamatan hanya memfasilitasi dan menjembatani terkait program-program dari tingkat Kabupaten ke tingkat Desa,

“Pihak dari kecamatan itu, hanya bisa memfasilitasi setiap program dari kabupaten ke tingkat desa. Saya ucapkan selamat, kepada para aparat desa baru yang sudah di lantik, semoga dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bisa dengan baik dan amanah,” (Anton)

Editor : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *