JAKARTA – Penulis buku “Jokowi Undercover,” Bambang Tri, yang ditangkap polisi pada Jumat 30 Desember 2016 lalu akhirnya akan segera maju ke depan meja sidang.
Itu setelah berkas Bambang, yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Michael Bimo dan Hendro Priyono atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah itu, dinyatakan lengkap.
“Berkas milik Bambang Tri telah dinyatakan P-21 atau lengkap dan hari ini tersangka beserta barang buktinya akan kita serahkan ke Kejari Blora, Jawa Tengah,” kata Direktur Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak saat dihubungi, Selasa 28 Februari 2017.
Penyidik Dit Pidum, masih kata Herry, tidak bertemu dengan jaksa Kejari Blora di Kejagung tapi penyidik dan Bambang akan langsung berangkat ke Blora. Itu karena peristiwa pidananya terjadi di Blora.
Seperti diberitakan, menurut polisi ada banyak kebohongan dalam tulisan Bambang.
Misalnya dia tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan bahwa Jokowi memalsukan data saat dia maju sebagai Capres di KPU Pusat.
Tuduhan dan sangkaan yang dimuat Bambang pada buku “Jokowi Undercover” diambil dari media sosial didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka.
Analisa fotometrik yang diungkap tersangka tidak didasari keahlian apa pun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka secara pribadi.
Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat.
Perbuatan tersangka juga dinilai menebarkan kebencian pada keturunan PKI yang tidak tahu menahu tentang pemberontakan PKI baik di Madiun 1948 maupun 1965.
Tersangka juga dinilai menebarkan kebencian pada kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers terkait statement pelaku dibukunya pada halaman 105.
Di situ pelaku menulis bahwa Jokowi-JK adalah pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa yang melakukan kebohongan kepada rakyat.
Pada halaman 140, bukunya, pelaku menulis Desa Giriroto, Ngemplak Boyolali adalah basis PKI terkuat se Indonesia, padahal PKI sudah dibubarkan sejak 1965.
Perbuatan tersangka telah meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat sehingga dijerat dengan Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Disitu disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Ada sejumlah saksi yang telah diperiksa, diantaranya, adalah dua anggota Polri Polda Jateng, Michael Bimo, dan ibunya. Juga ada saksi ITE, bahasa, sejarah, sosiologi, dan pidana.
Barang bukti yang disita adalah perangkat komputer, HP, flashdisk, buku “Jokowi Undercover”, dokumen Jokowi saat Pilpres dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta, dan KPUD Surakarta.
Juga ada hasil pemeriksaan labfor dan cyber. Sebelum dibawa ke Blora, Bambang sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Beritasatu.com