Ada Sedikit Perbedaan Terkait Unjuk Rasa Sejumlah Angkutan Umum

oleh
Ratusan awak angkutan lakukan aksi mogok guna aksi unjuk rasa tuntut angkutan online di berhentikan, yang di anggap tidak memiliki izin resmi. Konten Jabar / Foto Istimewa

JAKARTA – Aksi unjuk rasa (Demo) yang di gelar seolah maraton oleh sejumlah awak Angkutan Umum di beberapa daerah terkait adanya konflik antara ankutan konvensional dengan angkutan berbasis online, membuat pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara.

Kemenhub menilai, Soal unjuk rasa atau demo angkutan umum yang terjadi maraton di beberapa daerah, yang mana konflik antara angkutan konvensional dan angkutan yang berbasis online ini, seharusnya bisa di cegah dengan kebijakan dari masing-masing pemerintah daerah (Pemda), Apalagi bila merujuk pada revisi PM 32/2016 soal angkutan sewa.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementrian Perhubungan (Kemenhub), J A Barata menyebut, Konflik yang terjadi saat ini agak sedikit berbeda di banding konflik sebelumnya, yang mana demonya tidak lagi dengan soal ketimpangan beban pembayaran pajak dan kewajiban lainnya.

”Sekarang kan angkutan online di berikan kewajiban yang sama dengan angkutan lainnya. Sudah di atur dalam ketentuan aturan yang ada,” ucap J A Brata, Minggu 12 Maret 2017 kemarin.

Menurutnya, konflik itu terjadi lantaran aturan belum di terapkan sepenuhnya di lapangan. Padahal, pemda memiliki tanggung jawab untuk mengatur keseimbangan angkutan di daerahnya masing-masing, apalagi bila merujuk pada revisi di PM 32/2016 soal penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Di katakan Barata, Dalam revisi yang di lakukan yakni ada 11 ketetapan baru yang menyangkut angkutan berbasis online. Di antaranya, soal ukuran mesin kendaraan, yang dalam aturan sebelumnya, angkutan sewa wajib memiliki kapasitas mesin 1300 cc. Namun setelah revisi, angkutan sewa khusus / angkutan online di perbolehkan menggunakan kendaraan 1.000 cc. terang Brata.

Kemudian kata Brata, Untuk tanda uji KIR tak lagi di ketok di sasis, angkutan sewa khusus nanti hanya di beri stiker sebagai tanda saja. Dengan begitu, tidak perlu khawatir soal harga jual kendaraan ketika tak lagi di gunakan sebagai angkutan online. Kemenhub juga memfasilitasi aturan tarif dan kuota angkutan online, dan juga tarif angkutan online akan di atur dengan menggunakan batas atas dan batas bawah. Dengan begitu, tak ada keluhan diskon tarif berlebih hingga membuat angkutan konvensional terancam gulung tikar.

”Hal ini nanti pemda yang atur, karena kemampuan ekonomi tiap daerah itu berbeda-beda,”. ***

Editor : Deni

Bandungekspres.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *