Ternyata. Wartawanti Yang Di Bunuh Suaminya, Sedang Dalam Keadaan Hamil

oleh
Rinu Yohannes (tengah), tersangka pelaku pembunuhan terhadap Wartawanti Media Palu Ekspres, Maria Jeane Agustiati alias Amanda Sindipu, saat di giring Polisi ke Polres Palu, Sulawesi Tengah. konten Jabar / Foto Istimewa

PALU – Keluarga Maria Jeane, wartawanti surat kabar harian Palu Ekspres, yang menjadi korban pembunuhan, mengaku sudah memaafkan pelku pembunuhnya yakni Rinu Yohanes, yang tak lain adalah suami sah korban. Keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada proses hukum yang berlaku dan berharap pelaku mendapatkan hukum yang setimpal dengan perbuatannya.

“Dari segi religius, kami memaafkan pelaku. Namun, dia juga harus mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya di hadapan hukum,” ucap kakak kandung korban, Pastor Quirinus Soetrisno, di Palu, Senin 20 Maret 2017 pagi, sesaat sebelum pemberangkatan jenazah ke kampung halamannya di Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Quirinus mengatakan, Keluarga sangat menyayangkan sekali perbuatan yang di lakukan suami Maria. Tindakannya di nilai sangat sadis karena tak hanya menghilangkan satu nyawa, tetapi dua nyawa sekaligus, karena almarhum sedang dalam keadaan hamil tiga bulan.

Pada kesempatan itu, Quirinus juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu keluarganya dalam proses pengurusan jenazah hingga pemberangkatannya ke NTT.

Seperti di beritakan sebelumnya, Kapolres Palu, AKBP Christ Reinhard Pusung mengatakan, Tersangka Rinu Yohanes, sudah berhasil di tangkap di rumah salah satu keluarganya di Dusun Tolana, Desa Bega, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, pada Sabtu 18 Maret 2017 sekitar pukul 22:00 Wita. Tersangka di bawa ke Mapolres Palu pada Minggu 19 Maret 2017 siang, untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif.

Saat ini klata Christ, Polisi masih mendalami motif pembunuhan Maria alias Amanda tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, pembunuhan itu di picu oleh pertengkaran antara tersangka dan korban sejak Kamis 16 Maret 2017 malam, hingga Jum’at 17 Maret 2017 pagi. Pada Jum’at itu, sekitar pukul 10:00 Wita, tersangka meninggalkan indekos-nya  menggunakan sepeda motor dan membawa sejumlah uang milik korban. terang Christ.

“Tim berhasil menangkapnya. Dari tangan pelaku disita satu buah motor dan uang tunai Rp.300 ribu rupiah,” kata Christ.

Kepada petugas tambah Christ, Tersangka Rinu Yohanes mengaku mencekik leher istrinya dengan selendang berwarna hijau hingga korban tidak sadarkan diri, lalu membaringkan korban dengan posisi menghadap ke dinding.

Akibat perbuatannya itu, tersangka Rinu Yohanes di jerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor : Deni

 

 

Suara Pembaruan / BeritaSatu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *