JAKARTA – Kabar yang cukup mengejutkan kembali terjadi menghampiri artis dunia hiburan Tanah Air. Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap penyanyi dangdut Ridho Rhoma terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Setelah di telusuri, inisial RR yang di maksud adalah pedangdut Ridho Rhoma yang merupakan putra dari raja dangdut Rhoma Irama. Berita penangkaan Ridho Rhoma tersebut di benarkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Suhermanto saat di hubungi sejumlah media pada Sabtu 25 Maret 2017 sore.
“Iya benar, memang kami dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat telah menangkap seseorang yang berprofesi sebagai penyanyi dangdut berinisial RR, dengan barang bukti berupa 0,7 gram narkoba jenis sabu,” ungkap AKBP Suhermanto.
Meski belum menjelaskan di mana polisi menangkap pria kelahiran Jakarta, 14 Januari 1989 itu, namun Polisi memastikan bahwa yang di tangkapnya merupakan putra raja dangdut Rhoma Irama yang juga ketua Partai Idaman.
“Yang pasti, pihak Kepolisian hingga saat ini masih terus memeriksa yang bersangkutan dari mana barang tersebut beliau dapatkan.” kata AKBP Suhermanto.
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Harry Langie mengatakan, Jadi, kami pastikan benar, bahwa kami telah menangkap dua orang, satu berinisial “S” dan seorang artis berinisial “RR” yang merupakan penyanyi dangdut. Yang bersangkutan kami tangkap di sebuah area hotel di kawasan Tanjung Duren, Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Sabtu 25 Maret 2017 dini hari,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, saat menggelar jumpa pers di Jakarta Sabtu 25 Maret 2017 malam.
Kapolres mengatakan, Dari tangan dua tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram, yang lengkap dengan bong atau alat hisap.
“Itu kita temukan dari tangan tersangka RR. Kita melakukan penindakan karena yang bersangkutan sempat naik ke mobilnya usai melakukan transaksi dengan tersangka S. Dan ketika kami geledah, benar kita temukan barang bukti tersebut. kemudian kita gelandang yang bersangkutan ke Mapolres. Polisi juga telah melakukan tes urine dan hasilnya positif. ucap Kapolres.
Terkait dengan barang bukti tersebut, polisi hingga kini masih terus melakukan penyelidikan terhadap anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu.
Ridho terancam pasal berlapis, yakni Pasal 112, Pasal 114, 127 dan 132 UU Narkotika.
“Karena ini masih berproses. Bisa saja dia cuma kena salah satu pasal, nanti tergantung hasil penyelidikannya,” tutup kapolres.***
(Deni)
BeritaSatu.com