BANDUNG – Sempat terjadi perdebatan alot, yang akhirnya berdasarkan kesepakatan seluruh anggota dewan, 7 perda perubahan yang telah di lakukan pembahasan akhirnya di sahkan menjadi Perda.
Wakil Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara selaku pimpinan sidang mengatakan, Ke-7 raperda tersebut sebelumnya telah melalui mekanisme pembahasan dengan di bentuk dalam panitia khusus (Pansus). Namun, ketika akan di sahkan ada sedikit perbendaan pendapat antara anggota fraksi yang mempermasalahkan penandatanganan yang harus di lakukan oleh gubernur. Sedangkan gubernur sendiri sudah memberikan mandatnya kepada wakil gubernur sebagai PLH. Sebab, saat ini posisi gubernur sedang melakukan kunjungan kerja keluar negeri.
”Itu saja sih, dan masalah ini adalah hal biasa saja, dalam setiap paripurna,” jelas Irfan saat di temui di Gedung DPRD Jabar Selasa 18 April 2017.
Menurut Irfan, Ke-7 perda itu rata-rata telah terjadi perubahan yang kedua kalinya, hal ini di lakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan tuntutan kebutuhan. Sehingga, apa yang belum tertuang di tambahkan kedalam Perda itu.
Selain itu, dalam mekanisme pembahasan ke-7 perda ini di lakukan pembahasan oleh dua Pansus, yakni 9 dan 10 dengan melakukan evaluasi pembahasan dan melakukan kunjungan kerja ke berbagai tempat. Tujuannya, melakukan pembanding dan menerima masukan. kata Irfan.
Adapun perda perubahan itu kata Irfan, Adalah tentang pengelolaan air tanah, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, Penyelenggaraan perhubungan, Penyelenggaraan perijinan terpadu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelolaan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan Kertajati Aerocity, Pendirian Jasa Sarana Jabar, Penyelenggaraan pendidikan.
Selain itu, dalam agenda lainnya kalangan dewan juga mendengarkan Jawaban Gubernur atas usulan 5 Raperda yang di usulkan Pemprov Jabar untuk selanjutnya di lakukan pembahasan lebih lanjut dalam Pansus. jelas Irfan.***
(Deni)
Jabar Ekspres.com