Jaman RA Kartini, Kaum Perempuan Tidak Boleh Keluar Rumah

oleh
Ineu Purwadewi Sundari, Ketua DPRD Jabar. Konten Jabar / Foto Istimewa

BANDUNG – Memaknai hari kartini merupakan yang di cetuskan Raden Ajeng (RA) Kartini dalam memperjuangkan persamaan hak sangat memiliki arti penting.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, Makna hari kartini sampai sekarang terus bergaung, meskipun saat ini makna emansipasi tentunya memiliki perbedaan.

Menurutnya, Perjuangan RA Kartini bagi Kaum perempuan memiliki keinginan untuk memperoleh persamaan hak dengan kaum laki-laki di bidang pendidikan. Sehingga, ini menjadi momen perjuangan yang di rasakan sampai sekarang.

“Jaman RA Kartini perempuan tidak boleh keluar rumah, malah merasa terkekang hanya untuk mengurus rumah tangga saja,” jelas Ineu, ketika di hubungi kemarin, Kamis 20 April 2017.

Ineu menilai, Saat ini kondisi perempuan sudah sangat baik dan tidak ada perbedaan dalam memperoleh hak-haknya. Bahkan tidak sedikit perempuan memiliki posisi penting.

Peran perempuan dalam pemerintahan lanjut Ineu, banyak yang menduduki posisi penting seperti menjabat kepala daerah, berkiprah dibidang politik. Bahkan, saat ini banyak tokoh masyarakat dari kaum perempuan.

“Ini tidak lepas dari peran perjuangan Pahlawan-pahlawan perempuan yang dulu menentang penjajahan Belanda untuk melawan ketidak berdayaan,” kata Ineu.

Di negara Indonesia sendiri peran perempuan dalam bidang Politik sangat baik. Bahkan, dalam aturan ketentuan peran perempuan dalam politik harus bisa mengakomodir 30 persen untuk berpartisipasi dalam politik.

Menurutnya, peran emansipasi kaum perempuan harus dimaknai bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan kaum laki- laki. Terlebih, saat ini banyak perempuan yang memilih berkarir.

Namun demikian, peran emansipasi tidak diartikan bahwa perempuan harus memilih karir saja ketimbang perannya dalam keluarga. Sebab, peran perumpuan juga harus mampu mengurus rumah tangga yang sudah menjadi tanggung jawabnya. Bahkan, melaksanakan kewajiban dan kodratnya sebagai Istri atau ibu bagi anak anaknya.***

(Deni)

 

 

Jabar Ekspres.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *