BOGOR – Kepolisian Resor Kabupaten Bogor menetapkan Bambang Hernowo (51), yakni sopir bus Pariwisata milik Perusahaan Otobus (PO) HS dengan nomor polisi AG 7057 UR yang mengalami kecelakaan tabrakan beruntun hingga menewaskan empat orang di jalur Jalan Raya Puncak sebagai tersangka.
Di ketahui, Bambang tersebut tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal itu terungkap berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan tim Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Bogor beberapa saat setelah kejadian.
“Sopir bus yang awal mula penyebab terjadinya kecelakaan tabrakan beruntun itu, ternyata tidak memiliki SIM dan juga tidak membawa STNK,” ucap Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Ajun Komisaris Hasby Ristama saat di hubungi, Minggu 23 April 2017.
Sopir yang membawa rombongan di ketahui merupakan warga Dusun Gaum Rt. 19/11 Perumahan Bumi Saraswati, Blok F5, No. 79, Desa Gaum, Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar Solo.
“Sopir masih menjalani pemeriksaan di unit kecelakaan Polres Bogor, dan bangkai kendaraan sudah di evakuasi ke unit Kecelakaan Polsek Ciawi, Bogor.” Kata Hasby.
Tidak hanya itu, pihaknya sudah menetapkan sopir bus maut tersebut sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan 13 unit kendaraan di jalur tengkorak kawasan wisata, yang tepatnya di jalan turunan Selarong, Jalan Raya Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
“Ya,,, sopir bus sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan dan akan langsung di tahan di Mapolres Bogor,” tambahnya.
Seperti di beritakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas berupa tabrakan beruntun karambol terjadi di jalur Puncak hingga menewaskan empat orang pengendara.
Empat korban tewas masing-masing bernama Okta Riyansyah Purnama Putra (26), warga Jalan Rawan 8 No 634 RT 10/02, Kelurahan Lebak Gajah, Kecamatan Sematang Borong, Palembang. Jainudin (32), warga babakan Lebak RT 02/06, Sirna Galih, Kabupaten Bogor. Dadan, (45) Kepala Desa Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor. Diana Simatupan, (24), warga Perum Griya Cisauk, Serpong, Tangerang.***
(Deni)
BeritaSatu.com