MUKOMUKO BENGKULU – Kamis 04 Mei 2017, Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, turun langsung kelapangan guna mengecek lahan eks HGU PT. BBS yang hingga saat ini di garap oleh PT. DDP.
Pengecekan lahan sengketa tersebut merupakan bagian dari kerja Pansus. Namun sangat di sayangkan, dalam pengecekan lahan eks PT. BBS tersebut, pansus sulit menemukan adanya titik koordinat dalam kata lain pansus masih meraba-raba. Karena, pansus dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak mengantongi peta asli lahan tersebut ketika turun ke lapangan.
Dalam pengecekan lahan tersebut yang di hadiri sejumlah pihak, yakni Wahyu perwakilan dari BPN Kabupaten Mukomuko, Aisisten 1 Gianto, dan beberapa anggota dari Mapolres Mukomuko. Selain itu, di hadiri juga oleh Camat Malin Deman, Camat Air Rami, Tim Sembilan, Perwakilan LSM Kompast, dan juga pihak dari Perusahaan PT.DDP. Pansus DPRD yang di Ketuai H. Badrun SH.MH, tiba di lapangan sekitar pukul 10:35 WIB, dengan tujuan untuk menentukan titik koordinat batas eks HGU PT. BBS dengan PT. DDP. Tidak hanya itu, ratusan warga masyarakat juga ikut hadir menyaksikan tim pansus dalam mencari titik koordinat tersebut.
Seseorang bernama Badrun menyampaikan, Dalam mencari titik dan patok koordinat lahan eks HGU PT. BBS, pihaknya mengalami sedikit kesulitan, karena tidak adanya data-data pendukung yang di bawa oleh pihak BPN ke lapangan. Selain itu, patok eks HGU PT. BBS juga sudah banyak yang hilang dan rusak. Sehingga untuk sementara, pihaknya belum bisa menyampaikan hasil pengecekan tersebut secara langsung di lapangan.
“Kita turun mencari patok PT. BBS, ada beberapa titik yang di temukan dengan kondisi patok ada yang rusak dan ada juga yang cuma bekas lubang saja. Nanti sebagai bahan acuan kami (Pansus), kami akan memanggil pihak BPN untuk menentukan hal tersebut. Selain itu, dalam menentukan titik koordinat yang kami jalankan ada dua versi, yakni antara warga dan PT. DDP,” kata Badrun saat di wawancara Kontenjabar.com di lokasi, Kamis 04 Mei 2017.
Sementara, manager PT. DDP Air Rami tersebut Estate Azhari, Membenarkan pihaknya sudah membuat patok batas dengan eks HGU PT. BBS. Walaupun demikian, pihaknya tetap akan menerima apapun keputusan pemerintah terkait batas lahan tersebut.
“Memang,,, kita sudah buat patok. Patok itu batas menurut kami. Kita taat aturan pemerintah saja lah kalau DDP salah patoknya, di geser,” terang Azhari.
Disamping itu, salah seorang warga bernama Ikrima Wijaya (wanita) menyampaikan, Bahwa titik koordinat yang ia sampaikan kepada pansus tersebut, merupakan patok awal yang di tunjuk oleh mantan karyawan PT. BBS kepadanya. Namun, Ia tetap sedikit kecewa terhadap pihak BPN, karena tidak membawa kelengkapan peta HGU PT. BBS, sehingga tidak ada perbandingan antara peta yang di bawa oleh PT. DDP saat itu.
“Titik koordinat yang kami tunjukan itu adalah titik koordinat awalnya berdiri PT. BBS, dan itu saya di tunjuk langsung oleh mantan Karyawan PT. BBS dulu. Seharusnya BPN itu membawa peta BBS kalau turun lapangan, sedangkan ini tidak ada bawa apapun selain GPS,” gerutu Ikrima.
Ikrima berharap, Pansus dan Pemerintah Daerah (Pemda) mengembalikan lahan eks PT. BBS tersebut kepada warga untuk mengelolanya. Tidak hanya itu, Ia juga meminta pansus dan pemda membuka kebenaran atas dugaan pelanggaran yang sudah di lakukan oleh PT. DDP, dan melaporkannya jika memang terbukti bersalah.
“Kita minta itu kembali kepada warga, sebab kami tidak memiliki lahan lagi untuk bercocok tanam, semuanya sudah di ambil oleh PT. Kalau memang PT. DDP ini tidak punya izin yang sah dalam mengelola lahan eks PT. BBS ini, kami harap PT. DDP di tindak secara hukum,’’ tutup Ikrima.
(Edi Supri / Laporan Kamila Wati)
Editor : Deni
Kontenjabar.com