JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono memastikan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung di tahan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara, dan di perintahkan di tahan dalam sidang kasus penodaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Selasa 09 Mei 2017.
“Itu pelaksanaan penetapan hakim. Langsung di laksanakan, tidak ada tawar menawar karena penetapan itu segera,” kata Ali seusai sidang.
Menurutnya, Ahok d itahan di Rutan Cipinang, Jakarta.
“Informasi, sekarang masih proses administrasi di Cipinang. Dia kan bukan eksekusi, jadi bukan narapidana, tetapi masih tahanan. Makanya dia di rutan. Cipinang ada dua, ada rutan dan ada lapas,” ungkapnya.
Menyoal putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan, Ali menyampaikan, semua punya pendapat dan otoritas masing-masing.
“Ini bukan positif, bukan negatif, tetapi itu ada perbedaan pendapat, masing-masing punya otoritas sendiri. Itu kan soal pandangan. Tapi tetap dalam koridor surat dakwaan,” katanya.
Ihwal mengapa hakim menggunakan Pasal 156a dalam putusannya, sementara JPU tidak, Ali menerangkan, hal itu di perbolehkan.
“Boleh, karena tercantum surat dakwaan. Boleh saja. Pilihan bisa berbeda. Tidak ada masalah. Oh iya (putusan hakim) harus menurut keyakinannya,” jelasnya.
Ia menuturkan, JPU masih memiliki waktu satu pekan ke depan untuk menentukan sikap apakah akan banding atas putusan hakim atau tidak.
“Tadi saya diskusi, karena masih punya waktu seminggu menentukan sikap seperti apa nanti. Kalau di undang-undang memungkinkan untuk banding atau tidak. (Lebih berat ke mana?) Saya tidak bisa katakan,” katanya.
Sementara, melalui breaking news BeritaSatu News Channel, di ketahui Ahok tiba di Cipinang sekitar pukul 12:18 WIB. Ahok di bawa ke Cipinang dengan mobil polisi berwarna abu-abu setelah mengikuti sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Ahok sempat memberi senyum kepada awak media yang menunggunya di halaman Rutan Cipinang.***
(Deni)
BeritaSatu.com