JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan pidana penjara 2 tahun dan langsung di tahan, dalam kasus penodaan agama. Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku sebagai mitra sekaligus sahabat Ahok, hatinya merasa sakit.
“Ini sebetulnya bukan hanya esensi gubernur dan wakil gubernur. Tapi esensi seorang sahabat dengan sahabat yang lain. Ketika punya sahabat yang sakit, kita juga ikut sakit,” kata Djarot di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa 09 Mei 2017.
Djarot menilai, Hukuman dua tahun penjara tersebut sangat berat bila melihat dari fakta-fakta yang di beberkan selama proses pengadilan.
“Saya belum mengikuti putusan lengkapnya, seperti apa hukumannya. Kalau begitu kan kita bisa banding. Kalau banding kita tunggu hasilnya seperti apa. Kalau menurut saya sih sebetulnya seharusnya lebih ringan melihat fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.
Karena itu, dia dan Ahok sebelumnya tidak memiliki rencana apa pun terkait putusan hakim. Pasalnya, dia yakin hakim menjatuhkan putusan yang lebih ringan mengingat jaksa menuntut pidana 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
“Kita enggak ada rencana itu. Kita jalan terus. Kita tidak pernah memikirkan berandai-andai tentang putusan ini. Yang kita pikirkan selama ini, bagaimana kita menyelesaikan tugas ini sampai dengan Oktober 2017. Jadi kita enggak pernah berandai-andai ketika saya ketemu dengan Pak Basuki,” jelasnya.
Kendati demikian, Djarot tetap menghormati putusan majelis hakim.
“Ya sudah, kita serahkan saja pada hakim. Putusan apapun harus kita hormati. Karena kita adalah negara hukum,” ujarnya.***
(Deni)
BeritaSatu.com