MUKOMUKO, BENGKULU – Kurang lebih sekitar 25 rumah yang berada di kawasan Cagar Alam, Desa/Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bakal di bongkar oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Jika tidak ada kendala, pembongkaran tersebut akan di lakukan terlebi dahulu terhadap 14 rumah, setelah surat peringatan di sampaikan yang tepatnya pada 16 Mei 2017 mendatang. Pembongkaran tersebut merupakan program pemerintah dalam upaya menyelamatkan kawasan hutan yang manfaatnya bisa di rasakan oleh warga masyarakat.
Rasidin, Kepala resort BKSDA Kota Mukomuko, Membenarkan bahwa BKSDA provins Bengkulu bakal melakukan penertiban kawasan Cagar Alam di wilayah termasuk Kecamatan Air Rami. Sebelum pembongkaran dan penertiban terrsebut di lakukan, pihak BKSDA sudah melayangkan surat peringatan kepada setiap warga yang masuk dalam kawasan agar segera pindah tempat.
“Ia,,, kita akan melakukan penertiban terhadap warga yang saat ini menduduki Cagar Alam Air rami. Untuk pemberitahuan, kita sudah sampaikan sejak tanggal 2 Mei 2017 lalu kepada masyarakat terkait supaya pindah sebelum limit waktu yang sudah di tentukan tiba,” kata Rasidin saat di wawancara Kontenjabar.com di ruang kerjanya, Sabtu 13 Mei 2017.
Rasidin menyampaikan, Bahwa hal ini merupakan program pemerintah pusat, dalam upaya menyelamatkan kawasan hutan. Untuk itu, di harapkan semua warga masyarakat terkait agar bisa menerima dengan lapang dada. Sebab, program tersebut sangat besar dampaknya terhadap masyarakat juga.
“Penertiban kawasan hutan konservasi ini adalah program pemerintah pusat, dalam upaya menyelamatkan hutan. Kami berharap, masyarakat bisa pindah dari tempat tersebut sebelum penertiban di lakukan, sebab tujuan penertiban tersebut sangat bersar manfaatnya, terutama agar tidak terjadi abrasi oleh air laut,” terang Rasidin.
Sementara, salah seorang warga Desa Air Rami, Pendi mengaku, Mendapat surat peringatan dari BKSDA supaya pindah dari kawasan tersebut. Namun, ia mengharapkan pemerintah dan pihak BKSDA mengkaji ulang serta mencari solusi atas upaya penertiban yang akan di lakukan.
“Benar, kami sudah mendapat Surat Peringatan dari pihak BKSDA Provinsi Bengkulu untuk segera meninggalkan kawasan cagar alam tersebut. Saya harap pemerintah punya solusi lain agar masyarakat tetap di izinkan tinggal di kawasan tersebut,” harap Pendi.
Sejauh ini, lanjut Pendi, Belum ada warga yang pindah dari kawasan tersebut, karena mereka belum punya tempat yang bakal di jadikan tempat sementara. Selain itu, untuk pindah dan membongkar rumah tersebut di butuhkan biayanya. Jika memangharus meninggalkan kawasan itu, ia mengharapkan supaya pihak BKSDA memberikan limit waktu.
“Saat ini belum ada warga yang pindah, sebab pada umumnya kami yang berada di kawasan ini tidak punya tempat lain selain di sini. kamudian untuk pindah dan membongkar rumah, kami butuh dana. Sedangkan kami untuk makan saja sulit. Kalaupun kami juga di paksa untuk meninggalkan kawasan itu, di harapkan pihak pemerintah dan BKSDA bisa memberikan tenggang waktu selama 3 bulan ke depan,” terang Pendi.
Sementara itu, Sekretarus Desa Air Rami tersebut, Zikri, membenarkan pihaknya mendapatkan copian surat peringatan dari pihak BKSDA. Dalam surat tersebut di jelaskan, supaya warga masyarakat terkait untuk mengosongkan kawasan Cagar Alam tersebut sebelum tanggal 15 Mei 2017. Namun, sejauh ini belum ada warga yang meninggalkan kwawasan tersebut, bahkan warga memohon kepada pihak BKSDA agar di berikan limit waktu lebih panjang lagi, setidaknyanya sampai selesai lebaran.
“Kami dari pemerintah desa sudah mendengar langsung dari pihak BKSDA dan kehutanan. Sekarang ini warga tengah mengajukankan permohonan supaya tidak di eksekusikan sebelum Lebaran Idul Fitri mendatang,” tutur Zikri.
(Edi Supri)
Editor : Deni
Kontenjabar.com