MUKOMUKO, BENGKULU – Selasa 23 Mei 2017 sekitar Pukul 9:00 WIB pagi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu yang di pimpin langsung oleh kepala Balai, Ir. H Abu Bakar, lakukan pembokaran rumah serta pondok milik warga yang berada di dalam kawasan cagar alam Air Rami. Pembongkaran tersebut merupakan tindaklanjut yang di lakukan oleh pihak BKSDA setelah sebelumnya melayangkan surat peringatan kepada warga.
Dalam pembongkaran tersebut, sempat terjadi adanya negosiasi antara warga dengan pihak BKSDA, dimana warga memohon agar di berikan jeda waktu hingga lebaran Idul Fitri mendatang pada tahun ini. Namun, harapan masyarakat tersebut langsung di tolak oleh pihak BKSDA. Pasalnya, sudah jauh-jauh hari di berikan peringatan supaya lebih dulu meninggalkan lokasi sebelum di bongkar paksa.
Saat pembongkaran, BKSDA bekerjasama dengan jajaran aparat Kepolisian dan TNI serta pihak pemerintah desa hingga kecamatan.
”Sejak kemarin kita sudah lakukan pembongkaran, kita sempat di tanyakan oleh warga dan di mintai jeda waktu hinģga lebaran. Karena kita sudah berikan surat peringatan lebih dulu, ya kita harus bongkar sesuai dengan jadwalnya.” tegas Abu Bakar Kepala BKSDA itu saat di konfirmasi wartawan Kontenjabar.com di lapangan, Selasa 23 Mei 2017.
Pembongkaran ini, Abu Bakar berujar, bertujuan untuk mengembalikan Kawasan Cagar Alam kepada pungsi yang sebenarnya. Untuk itu, Ia berharap warga masyarakat Provinsi Bengkulu yang mau dan terindikasi dalam Kawasan BKSDA ini agar segera pindah dari lokasinya.
“Kami cuma menjalankan perintah atasan saja dan menegakan undang-undang, agar Cagar Alam di Seluruh indoneaia ini di kembalikan ke fungsi sebenarnya. Lahan Air Rami semuanya ada sekitar 319 hektare yang akan kami teribkan. Saya harap warga bisa mengerti dan segera pindah dari lokasi BKSDA yang mereka duduki.” katanya.
Selain perumahan dan pemukiman warga, di Cagar Alam Air Rami juga terdapat perkebunan kelapa sawit milik warga. lahan itu akan segera mereka eksekusi.
“Disepanjang Cagar Alam ini, selain rumah warga sebanyak 23 KK, kita juga temukan kebun kelapa sawit milik warga. Sekarang kelapa sawit itu sudah kita kasih tanda dan akan segera kita tumbangkan.” jelasnya.
Kapolres Mukomuko melalui Kapolsek Ipuh, membenarkan hal tersebut. Pihaknya juga sudah di beri tahu sebelum masa eksekusi ini terjadi.
“Kita sudah di koordinasikan oleh pihak BKSDA untuk bisa membantu pengamanan saat eksekusi lahannya. Kami tergabung dari 4 Kapolsek, yakni Kapolsek Ipuh, Sungai Rumbai, Pondok Suguh, dan Kapolsek Teramang Jaya. Dalam ekaekusi lahan ini tidak terjadi apa-apa, semuanya berjalan lancar. Dan juga di harapkan untuk kedepannya, warga tidak lagi menepati kawasan yang masuk lahan BKSDA” pungkas Kapolsek Ipuh.
Sementara itu, salah seorang warga bernama Agam mengatakan, sejumlah warga masyarakat pemilik bangunan yang berada di lokasi BKSDA yang sedang di eksekusi, semuanya banyak yang tidak bisa menerima. Pasalnya, warga masyarakat tersebut mengaku belum adanya sosialisasi terkait aturan undang-undang mengenai Cagar Alam dan juga pungsinya. Selain itu, warga juga meminta kepada para petugas, agar perusahaan yang berdiri di kawasan yang sama juga di tertibkan, dan jangan sampai ada kesan tebang pilih.katanya.
(Edi Supri)
Editor : Deni
Kontenjabar.com