MUKOMUKO, BENGKULU – 17 Mei 2017 lalu, warga masyarakat Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melayangkan surat permohonan kepada Gubernur Prov Bengkulu. Surat yang di sampaikan oleh warga tersebut, merupakan permohonan kepada Gubernur untuk mengembalikan lahan eks HGU PT. BBS kepada warga. Sebab menurut warga, lahan tersebut sudah telantar sejak tahun 1998 hingga saat ini. Untuk di ketahui sebagian besar lahan eks HGU PT. BBS saat ini di kelola oleh PT. DDP yang di duga tidak mengantongi izin yang lengkap.
Firmansyah sapaan akrab Feri, salah seorang warga Desa Talang Arah, Kecamatan Malin Deman tersebut membenarkan, Ia bersama kawan-kawannya sengaja mengirimkan surat kepada Gubernur Bengkulu. Surat yang mereka kirim tersebut meminta agar Gubernur mengembalikan lahan eks HGU PT. BBS tersebut kepada mereka.
“Iya,,, kemarin pada tanggal 17 Mei lalu kita sepakat bikin surat untuk di kirim ke Gubernur. Surat itu cuma surat permohonan agar Gubernur mengembalikan lahan eks HGU PT. BBS tersebut kepada masyarakat, sebab itu lahan telantar dan merupakan tahan hulayat kami,” Jelas Feri.
Hal senada juga di sampaikan oleh Ridwan, bahwa tujuan mereka mengirim surat kepada Gubernur seperti itu, tak lain hanya memohon supaya bapak Gubernur mengembalikan lahan garapa mereka diatas eks HGU PT. BBS tersebut secara resmi. Selain itu warga juga meminta ada kejelasan hukum atas lahan tersebut.
“Ia betul, kami kirim surat permohonan supaya ada kebijakan yang cepat dan tepat dari bapak Gubernur terkait lahan eks HGU PT BBS ini. Yang terutama mengenai status lahannya, sebab menurut kami warga yang tidak mengerti dengan perudang-undangan, lahan tersebut sudah telantar dan harus di kembalikan kepada warga,” kata Ridwan.
Disisi lain Ridwan menjelaskan, bahwa surat yang mereka kirim tersebut juga memohon Gubernur untuk menindak perusahaan PT. DDP yang sudah berani menggarap eks HGU PT. BBS tersebut. Sebab besar dugaan, kalau PT. DDP itu tidak punya Izin yang sah dalam mengelola HGU PT. BBS yang sudah telantar sejak tahun 1998 hingga saat ini.
“Dalam surat itu kami juga menyampaikan bahwa Lahan eks HGU PT BBS sudah di kuasai oleh PT. DDP. Padahal keterangan dan data yang kami peroleh, PT. DDP tidak punya Izin yang lengkap. Untuk itu, di harapkan Gubernur agar mengambil kebijakan supaya tidak terjadi konflik yang lebih besar, dan PT. DDP harus di tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.” tegas Ridwan.
(Edi Supri)
Editor : Deni
Kontenjabar.com