BANDUNG – Sabu jenis baru bernama “Flakka” kini mulai hangat di perbincangkan sejak setahun beredarnya di Amerika Serikat dan Eropa. Bahkan, narkotika jenis tersebut sempat menjadi cukup viral dan mulai di tagani Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa barat (Jabar). Untuk mengantisipasi bahaya yang akan di timbulkan, BNN dan Kemenkes RI telah mengkaji narkotika sintetis jenis baru itu.
Kasubag Administrasi dan Humas BNN Jabar, Herdy Herdiawan menyatakan, zat ini telah di kaji pada tanggal 15-16 Mei 2017 lalu. Kini, hasil pengkajiannya telah di ajukan ke Kemenkes RI untuk di masukkan sebagai jenis narkotika golongan I dalam lampiran UU nomor 35 tahun 2009.
“Zat ini akan menimbulkan halusinasi yang tinggi, sebab bisa mengakibatkan otak bagian depan tergenangg oleh cairan berbahaya yang di timbulkan,” terang Herdy, saat di temui di kantor BNN Jawa barat, jalan terusan Jakarta, Kota Bandung, Senin 29 Mei 2017.
Saat ini, narkotika sintetis jenis baru (Flakka) telah di atur dengan Permenkes No. 2 tahun 2017 dengan nama kimia alfa PVP. Adapun dalam perkembangannya, kandungan zat aktif yang mengancam dan harus di waspadai itu adalah fentanyl derifat. Sebab memiliki potensi 10.000 kali lebih kuat dari pada morfin atau 100 kali lebih kuat dari pada heroin.
Hingga saat ini kata Herdy, khususnya di Jawa Barat belum ada indikasi adanya zat flakka. Tapi BNN akan terus waspada agar tidak masuk ke Indonesia khususnya Jawa barat. Karena zat ini sangat berbahaya dan dapat merugikan bangsa ini.
“Kerugian di sini bukan kerugian materil, tetapi kerugian generasi penerus bangsa. Karena, kerugian generasi ini sangat merugikan sekali. Jika kita biarkan satu generasi kita habis, maka akan punah juga generasi ke depan selanjutnya,” jelasnya.
Untuk menghalau agar Indonesia tidak masuk sabu jenis baru itu, maka pihak BNN akan terus berkomunikasi dengan bebepara dinas terkait. Seperti bandara, pelabuhan dan lainya agak lebih ketat dalam pemeriksaan dan meningkatkan kewaspadaan.***
Deni
Jabar Ekspres