BANDUNG BARAT – Kurang lebih sekitar 60 % (Persen), dari mulai bangunan permanen, semi permanen, gubuk, dan lain sebagainya yang benar-benar menduduki atau berada di atas lahan PT. Pembangkit Jawa Bali (PJB) BPWC yang merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Neara (BUMN) di bagian pembangkit kelistrikan di wilayah termasuk Kecamata Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar), para pemilik bangunannya sejumlah tersebut sudah melakukan pembongkaran secara sukarela dengan kesadaran dirinya masing-masing tanpa adanya paksaan dari pihak perusahaan. Kata Rizky bagian Kuasa Hukum PT. PJB BPWC tersebut, saat di jumpai tim Kontenjabar.com di ruang kerjanya, Jum’at 02 Juni 2017.
Rizky berujar, untuk sisa bangunannya tersebut yang belum bisa melakukan pembongkaran di perkirakan sisanya sekitar kurang lebih 40% nan lagi. Nah yang 40% sisanya itu, mereka semuanya yang mengajukan atau meminta kebijakan waktu hingga setelah Lebaran Idul Fitri tahun ini atau jelasnya hingga 10 Juli 2017. Sisa bangunan tersebut yang belum bisa melakukan pembongkaran, berada di tiga desa terdekat, yakni Desa Sirnagalih, Desa Ciharashas dan Desa Ciroyom di Kecamatan Cipeundeuy ini.
“Perlu di ketahui, bahwa hingga saat ini pihak PT. PJB BPWC belum atau tidak melakukan pembokaran secara paksa. Pembongkaran bangunan sebanyak itu semuanya atas dasar kesadaran masyarakat pemilik bangunannya sendiri, karena mereka sudah menandatangani surat pernyataan penertiban yang di keluarkan PT. PJB BPWC.” Terang Rizky.
Kemudian, Rizky mengatakan, apabila hingga tanggal 10 Juli 2017 tersebut ada bangunan yang belum di bongkar sesuai perjanjian, maka dari pihak kami yakni PT. PJB BPWC baru akan melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan-bangunan yang ada atau berdiri di atas tanah PT. PJB BPWC. Tapi saya yakin, semua bangunannya tersebut akan mereka bongkar sendiri dengan kesadarannya masing-masing, karena mereka semua para pemilik bangunannya sudah menandatangani surat pernyataan dan surat perjanjian penertiban lahannya yang di keluarkan PT. PJB BPWC.
“Kalau hingga 10 Juli 2017 masih ada bangunan di atas lahan PT. PJB BPWC yang belum di bongkar, kita akan lakukan pembongkaran paksa sesuai pernyataan dan perjanjian yang sudah di tandatangani para pemilik bangunannya. Saya yakin tidak harus ada pembongkaran paksa, masyarakat sudah banyak mengerti aturan.” Terangnya.
Rizky menambahkan, sebenarnya untuk penertiban setiap bangunan tersebut tidak ada jenis konfensasi, akantetapi ada kebijakan jasa bongkar dan untuk ongkos angkut barangnya saja yang di pukul rata setiap bangunannya di beri senilai Rp.600 ribu per bangunan, itu sudah paling bagus dan paling tinggi. Sebenarnya, apabila di bandingkan dengan pihak penertiban bangunan yang di lakukan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) yang hanya di beri konfensasi Rp.250 ribu per meter. Jadi, yang kita berikan maksimal Rp.600 ribu itu, sudah cukup tinggi di bandingkan PT. KAI.
Ada juga untuk warga yang tidak mampu, kita kasih dengan program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan nilai rupiah maksimal Rp.7 Juta.
“Untuk warga yang tidak mampu, kita kasih bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), kita bangunin itu kita jumlahkan kebutuhan bangunanya, atau setara maksimal bantuan Rp.7 Juta. Program bantuan RTLH untuk warga tidak mampu itu, sengaja di keluarkan PT. PJB untuk warga tidak mampu yang mendirikan bangunan di atas lahan PT. PJB.” Katanya.
Sementara, dalam pemberitaan terkait hal tersebut yang di beritakan Kontenjabar.com sebelumnya pada 05 April 2017 lalu, dari sumber bernama Dimas bagian Asistant Pengamanan Asset PT.PJB BPWC.
Pertama kata Dimas, Tahun ini adalah tahun untuk evaluasi dan refitalisasi yang merupakan asset-asset perusahaan BUMN yang di programkan oleh Presiden RI Joko Widodo, yang notabene juga memang adalah asset negara. Artinya, dengan adanya program kebijakan itu, kita juga di tuntut untuk melakukan pengamanan lahan-lahan pinggir kiri dan kanan jalan di sepanjang area tersebut yang merupakan hak milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). terang Dimas, saat di konfirmasi Kontenjabar.com di salah satu tempat makan area PT.PJB, 05 April 2017.
Disinggung terkait adakah inisiatif penggantian kepada masyarakat yang akan di tertibkan bangunannya, Dimas menjawab, Untuk masalah penggantian terkait penertiban bangunan liar yang ada di atas tanah PT.PJB BPWC ini kepada masyarakat yang merupakan pendiri bangunannya, itu tidak ada dana untuk penggantiannya. Karena sebelumnya jauh-jauh hari, kita sudah mencoba berkali-kali memperingatkan kepada masyarakat terkait tidak boleh mendirikan bangunan di atas tanah yang merupakan milik negara, bahkan, sejak tahun 2014 silam, kita sudah beberapa kali menghimbau masyarakat terkait hal itu.
(Cecep Sutisna/Deni)
Editor : Deni
Kontenjabar.com