JAKARTA – Sejak awal tahun 2017 ini, pihak pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif listrik pelanggan listrik 900 VA, dengan mencabut subsidi listrik pada golongan tersebut bagi masyarakat mampu. Penyesuaian tarif listrik itu, tercatat telah tiga kali di lakukan tiap dua bulan sekali, yakni pada 1 Januari, 1 Maret dan 1 Mei 2017.
Penyesuaian tarif listrik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28/2016, tentang tarif tenaga listrik PT. PLN (Persero). Namun, belakangan ini hal itu menimbulkan reaksi yang beragam. Kebanyakan masyarakat melakukan protes, lantaran merasa harus membayar lebih besar pada tagihan listriknya.
Staf Khusus menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hadi M. Djuraid menjelaskan, pencabutan subsidi listrik daya 900 VA untuk rumah tangga mampu, telah di setujui oleh Komisi VII DPR RI. Pencabutan itu juga harus di dukung oleh data yang akurat.
“Tujuan pencabutan subsidi tersebut, yakni agar alokasi subsisi dalam APBN dapat di alihkan untuk belanja yang lebih menyentuh rakyat, seperti pembangunan infrastruktur di bagian Indonesia Timur,” kata Hadi, di Jakarta, Jum’at 18 Juni 2017 lalu.
Data Kementerian ESDM mencatat Hadi berujar, jaringan listrik di Indonesia baru menjangkau 85 persen dari 82.190 desa. Sebanyak 2.519 desa bahkan belum merasakan layanan listrik sama sekali. 2.376 di antaranya ada di Papua. Sisanya belum mendapat layanan listrik secara penuh dalam 24 jam.
Rasio kelistrikan di Indonesia di targetkan meningkat menjadi 97 persen pada 2019. Pemerintah juga berkomitmen untuk memperluas layanan listrik bagi masyarakat bukan sekedar mengejar target rasio elektrifikasi semata. Hal terpenting adalah pemerataan akses listrik bagi semua penduduk di Indonesia.
“Kami berharap, 2.519 desa yang masih gelap gulita bisa sama di terangi. Sejak Indonesia merdeka, mereka belum menikmati aliran listrik, pemerintah akan berupaya melakukannya dengan bertahap,” tuturnya.***
(Deni)
Jabar Ekspres