Telat Datang, Gerbang Pemkab di Gembok Rapat

oleh
Akibat terlambat datang di hari pertama masuk kerja, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sumedang tak bisa masuk gara-gara pintu gerbang di gembok rapat di, Senin 03 Juli2017. Konten Jabar / Jabar Ekspres

SUMEDANG – Hari pertama masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat (Jabar), diwarnai insiden cukup memalukan. Sebagian ASN tak bisa masuk kerja gara-gara gerbang Gedung Induk Pusat Pemerintahan di gembok pihak Satpol PP.

Kegiatan di awali dengan menggelar apel besar gabungan lintas intansi pemerintah dan SKPD, di lapangan upacara Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang. Beberapa yang tertahan di antaranya ada beberapa Esselon 2 yang terlambat mengikuti apel.

Salah seorang ASN yang enggan di sebutkan namanya mengungkapkan, alasan terlambat di karenakan terjadi kemacetan dan jarak tempuh dari tempat tinggalnya ke IPP cukup jauh.

“Saya di perintah untuk ikut Apel di sini sama pa Kadis. Sebetulnya saya tidak berkantor di sini, cuma kebetulan saja saya giliran jadi perwakilan,” terangnya.

Bupati Kabupaten Sumedang, Eka Setiawan mengatakan, di hari pertama masuk kerja ini, pihaknya sudah memerintahkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah untuk melakukan evaluasi kehadiran di tiap-tiap SKPD. Sebab, sudah menjadi stigma di masyarakat bahwa setiap pertama masuk kerja banyak pegawai yang bolos atau di siplin berkurang.

“Saya sudah perintahkan BKD dan Pol PP untuk mengecek semua kehadiran di setiap SKPD untuk di evaluasi,” terang Bupati Eka, saat di wawancara wartawan.

Menurut Bupati Eka, ketika tercatat ada yang tidak hadir, maka akan langsung di tindak lanjuti dan di pastikan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan yakni sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai.

Tidak hanya itu, Bupati Eka juga turun langsung mengecek secara random kehadiran di SKPD.

“Jadi ada beberapa tim, kami membagi tugas untuk mengecek ke tiap SKPD,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPP Endi Ruslan mengungkapkan, tidak ada alasan bagi setiap ASN untuk terlambat ataupun bolos selama libur dan cuti bersama. Sebab, jatah hari liburnya terhitung lebih panjang dari biasanya yakni seminggu lebih.***

(Deni)

 

 

Sumber : Jabar Ekspres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *