BANDUNG BARAT- Kinerja setiap seorang kepala desa tak lepas dari aturan undang-undang yang sudah di terapkan dalam roda kepemerintahan Aparatul Sipil Negara (ASN). Dalam pemenggambangan karir dan potensi yang di miliki seorang ASN, UU No 5 tahun 2016 tentang ASN dan pasal 69 menegaskan, bahwa pengembangan karir PNS di lakukan berdasarkan kualifikasi dan potensi untuk kebutuhan intansi pemerintah. kata Ipin Sujana, Kades / Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, saat di jumpai Kontenjabar.com di ruang karjanya, Selasa 18 Juli 2017.
Pasalnya Ipin berujar, sudah merupakan kewenangan setiap kepala daerah (Bupati) dalam mengangkat dan juga memberhentikan seseorang dalam sebuah jabatannya, maka, PNS tersebut harus memenuhi persyaratan yang sudah di atur dalam undang-undang. Tetapi untuk hal kepentingan suatu intansi, bupati memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan dan melaksanakan tugas serta tanggung jawab demi kelancaran pelayanan kepada publik.
“Maka untuk pelayanan kepada masyarakat, harus di usahakan seoptimal mungkin. Melaksanakan tugas sebagai seorang kepala desa dengan sederet program yang telah di canangkan sebelumnya. Hasilnya, perubahan pada paktor inprastruktur dan lain sebagainya harus dapat di lihat jelas dan harus benar-benar ada perubahan.” Pungkas Ipin.
(Roni Sahroni / Koswara)
Editor : Deni
Kontenjabar.com