Putusan MA Tahun 2016 Menyatakan, Korban Traumatik Dugaan Salah Tangkap Dibebaskan

oleh
Aneng Winengsih, Pengacara dari pihak penggugat dugaan salah tangkap oleh oknum polisi, saat menerangkan perkembngan kasus yang saat ini di tanganinya, Kamis, 12 Oktober 2017. KONTEN INDONESIA / Garionline.FPII Grup

KARAWANG – Pasca sidang lanjutan terkait dugaan salah tangkap yang di lakukan oleh oknum polisi di Pengadilan Karawang, Jawa Barat (Jabar). Aneng Winengsih, selaku Pengacara dari pihak penggugat mengungkapkan perihal perkembangan kasus yang ditanganinya tersebut, Kamis, 12 Oktober 2017.

Aneng mengatakan, dalam hal ini selaku korban yakni penggugat mengalami trauma, yang di duga akibat penyiksaan yang di lakukan oleh oknum polisi. Penyembuhan traumatik tersebut, sangat memakan waktu cukup lama.

“Penyembuhan traumatik setiap korban itu masing-masing berbeda, ada yang lamanya 1 tahun bahkan lebih,” kata Aneng, pengacara yang mempunyai gelar Magister Hukum itu kepada wartawan, Kamis 12 Oktober 2017.

Aneng berujar, kita tetap berpegang teguh pada putusan Mahkamah Agung (MA) di tahun 2016 lalu, yang menyatakan bahwa korban telah dibebaskan dari segala tuntutan. kata Pengacara dari Peradi itu.

Seperti diketahui, pada tahun 2015 silam polisi menangkap 8 orang pelaku pembunuhan di area Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Namun karena beberapa bukti yang lemah, sehingga pelaku tersebut dibebaskan berdasarkan putusan MA, yang bernomor 395 K/Pid/2016. Saat ini, para korban dugaan salah tangkap tersebut menuntut balik kepada pihak kepolisian.***
(Denis/Red/Garionline)

 

Kontenindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *