Diduga Menyalahgunakan Anggaran, Dua Oknum Perangkat Desa Ini Di Panggil Kejari

oleh
Ilustrasi anggaran bantuan Dana Desa (DD). KONTEN INDONESIA / Foto Dokumentasi

PROBOLINGGO  – Terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD), dua oknum Perangkat Desa akhirnya diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), Selasa, 17 Oktober 2017.

Kedua oknum yang diperiksa itu menjabat sebagai Bendahara dan Kasi Pemerintahan di Desa Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, yakni inisial NS dan AR. Keduanya diduga telah melakukan pemotongan Anggaran Dana Desa yang tidak difungsikan dengan baik.

Kejari Kabupaten Probolinggo, memanggil dua oknum perangkat Desa tersebut melalui surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, dengan Nomor : 81 /0.541/fd.1/10/2017.

“Keduanya diduga telah menyalahgunakan pembangunan desa berupa plengsengan, drainase, irigasi dan bantuan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), yang dibiayai oleh Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa tahun 2016,” ungkap Novan Besuki Arianto, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo, saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa, 17 Oktober 2017.

Novan menjelaskan, bahwa kasus itu sudah ditangani lembaganya, namun masih pada tahap pemanggilan untuk dimintai keterangan.

“Kasus dugaan penyelewengan ADD dan DD terkait Desa Kecik masih masuk pada tahap pemeriksaan dan permintaan keterangan serta pemanggilan saksi-saksi terkait. Kami masih terus melakukan pemanggilan yang bersangkutan secara berkelanjutan,” kata Novan.

Di ketahui, sejak beberapa bulan terakhir di Kabupaten Probolinggo telah terjadi pemotongan anggaran Dana Desa, yang  dilakukan oleh oknum Kasi Pembangunan Desa, yakni di Kecamatan Paiton dan Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jatim. Saat ini, oknum yang berdinas di Dua Kecamatan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

(Sudarsono)

 

 

Kontenindonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *