SMPN 3 Parung Panjang Lakukan Pungutan Biaya Rp. 450 Ribu Per Siswa

oleh
Selembar kertas berita acara antara orangtua siswa dengan pihak sekolah SMPN 3 Parung Panjang, Kab Bogor, terkait pemungutan biaya. KONTEN INDONSIA / Tineke Nicolas

KAB BOGOR – Dengan dalih telah di setujui orang tua siswa melalui komite sekolah, pungutan biaya sebesar Rp. 450.000 per siswa dialami seluruh siswa-siswi kelas 9 SMPN 3 Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Adapun jumlah keseluruhan siswa dari 8 kelas di kelas 9 sekolah itu yang diperkirakan perkelasnya terisi sekitar 40 orang siswa, jumlah uang yang dipungut sebesar Rp. 450 ribu per siswa itu dengan total dikisaran Rp.144 juta.

Menurut sejumlah informasi dari beberapa siswa-siswi dan juga para orangtua siswa, bahwa uang tersebut untuk biaya sebagai berikut :

1. Pemantapan materi UN
2. Try out UN
3. Pengadaan materi latihan dan penyelesaian UN
4. Perpisahan
5. Pengadaan sampul ijasah
6. Pemotoan

Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Sekolah SMPN 3 Parung Panjang, membenarkan adanya pungutan tersebut dengan dalih bahwa pungutan itu merupakan kemauan orangtua murid yang telah disepakati sebelumnya melalui komite. Seluruh keuangannya juga di pegang oleh komite.

“Iya benar pungutan untuk pembiayaan beberapa agenda itu ada. Tapi, hal itu atas dasar adanya persetujuan antara para orangtua siswa dengan komite sekolah disini sebelumnya,” kata Kepala Sekolah tersebut, saat di konfirmasi Kontenindonesia.com diruang kerjanya. Kamis, 11/01/2018.

Selain itu, salah seorang guru kesiswaan berinisial “J” yang bertugas di sekolah SMPN 3 tersebut juga mengatakan, hal pungutan ini sudah sesuai prosedur, karena sebelumnya telah disepakati oleh para orangtua siswa melalui komite sekolah.

“Saya tidak khawatir kalaupun persoalan ini dilaporkan ke Pak “L” selaku Kadisdik, ke Pak “H” selaku Kabid SMP, maupun pada Pak “A” yang selaku pengawas. Karena hal ini sudah sesuai prosedur, sudah disepakati para orangtua siswa.” ucap J, dengan nada lantang saat menemani atasannya.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), L mengatakan, sepanjang ada hasil daripada persetujuan antara seluruh wali murid dengan pihak sekolah, maka tindakan tersebut dapat dibenarkan. Tetapi, kalau sebaliknya hanya disetujui oleh sebagian kecil dari orangtua atau para wali muridnya, maka saya menyarankan agar para wali murid tersebut kompak untuk menolak kebijakan seperti itu.

“Sekedar informasi saja, yang menjadi ketua komite di SMPN 3 Parung Panjang, Kab Bogor saat ini itu, adalah seorang kepala sekolah yang masih aktif di SDN Parung Panjang.” terangnya, saat di konfirmasi via sambungan telepon.

Hingga berita ini diturunkan, baik Pengawas Sekolah dan Kabid SMP Disdik Kab Bogor, maupun inspektorat terkait, belum sempat di konfirmasi.

 

 

 

 

Penulis : Tineke Nicolas

Editor   : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *