Tolak Pengeboran Air PT. UI, Sejumlah Tokoh Masyarakat Datangi Kantor Bupati

oleh
Sejumlah Tokoh Masyarakat yang tergabung di Forum Masyarakat Cikereteg (FMC), yang sengaja datangi kantor Bupati berikut sejumlah kantor dinas lainnya di Kabupaten Bogor. Menolak pengeboran air oleh PT. Uniplastindo Interbuana. Selasa, 16/01/2018. KONTEN INDONESIA / Ibra Hermawan

KAB BOGOR – Sejumlah tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cikereteg, datangi kantor Bupati berikut sejumlah kantor dinas terkait di Pemerintahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Selasa, 16/01/2018.

Kedatangan mereka guna mendesak agar Pemkab Bogor tidak mengeluarkan ijin untuk rencana pembuatan Sumur Bor yang nantinya akan dilakukan oleh PT.  Uniplastindo Interbuana, diwilayah Desa Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Sugandi SH, koordinator aksi menuturkan, kehadiran sejumlah tokoh masyarakat ini merupakan rangkaian aksi protes menolak pembuatan sumur bor dengan cara apapun, karena dikhawatirkan dampaknya akan merusak lingkungan dan ekosistem yang ada diwilayah tersebut.

Aksinya berjalan dengan baik juga diterima oleh Asda Kabupaten Bogor yang mewakili Bupati. Karena menurut Asda, saat ini Bupati Bogor sedang menjalankan Ibadah Umroh di Tanah Suci Mekkah.

“Alhamdulillah, aksi hari ini sangat memuaskan. Kami diterima dengan baik oleh Asda yang mewakili Bupati, kemudian diarahkan ke Perijinan, dan di perijinan kami juga di terima oleh pejabat setempat,” kata Sugandi, usai mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor. Selasa, 16/01/2018.

Menurutnya, penolakan pembubuatan sumur bor tersebut selain dikhawatirkan berdampak pada sumur warga, juga akan merusak ekosistem dan lingkungan sekitar.

“Air merupakan kebutuhan hajat hidup orang banyak dan bukan milik perorangan. Jadi, jika kegiatan pengeboran air oleh PT. Uniplastindo Interbuana di biarkan, di khawatirkan akan berdampak pada lingkungan sekitar dan warga akan kekurangan kebutuhan air,” ungkapnya.

Sugandi mengatakan, untuk hal dampak lingkungan, nantinya di tindak lanjuti oleh Satpol PP ke Komisi 1, kemudian ke tingkat Provinsi Jawa Barat, dengan semua bukti pernyataan warga yang menolak pengeboran sumber air.

“Pengeborannya memang belum berjalan, cuma sudah ada rencana, bahkan masyarakat sudah diminta tanda tangan untuk izin lingkungan (warga). Tapi masyarakat tersebut semuanya tidak mengetahui peruntukannya, mereka mengira untuk PDAM. Yang jelas dalam hal ini masyarakat merasa dibohongi,” katanya.

Dari pengaduan itu, di katakan Sugandi, masyarakat sangat berharap agar pihak Komisi I bisa melakukan sidak ke lokasi, serta memberikan tindakan hukum yang benar.

“Kami berharap agar Pemkab Bogor dapat melakukan yang terbaik untuk warga, dan juga tidak mau ada pengeboran air diwilayah kami. Kami tidak mengizinkan pendatang yang akan merusak lingkungan,” tegasnya.

Padahal lanjut Sugandi, pada tahun 2016 lalu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo, telah berjanji akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang menolak keras adanya pengeboran air untuk perusahaan tersebut, namun hingga saat ini tidak ada realisasinya.

“Pada tahun 2016 lalu, Pa Kukuh, dari DPRD Kabupaten Bogor, telah meng’iyakan atas keinginan warga yang menolak pengeboran itu. Tapi sampai sekarang belum ada realisasinya, malah pihak perusahaan terus melakukan upaya agar ijin didapatkan termasuk ijin lingkungan dari warga,” kata Sugandi.

Sugandi menambahkan, bahkan pada tahun 2015 masyarakat juga telah mengadukan permasalah ini ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, namun tidak ada tindakan apapun dari pihak DLH.

“Saat pembangunan PT tersebut yaitu tahun 2015, kami juga sudah beberapa kali melaporkan hal ini ke DLH dan mendapat jawaban yang baik. Namun sampai sekarang tidak ada realisasi juga,” tambahnya.

Disamping itu, masyarakat bersama pihak Kecamatan Caringin yang melibatkan unsur Muspika, juga pernah melakukan rapat di Kantor Desa dan sepakat untuk tidak ada pengeboran.

“Tapi anehnya, Pemerintah Dess yang awalnya menolak, sekarang malah mendukung adanya pengeboran itu. Ada apa dengan Kepala Desa?. Pokoknya, masyarakat akan tetap menolak adanya pengeboran air oleh PT. Uniplastindo Interbuana, apalagi tujuannya untuk eksploitasi,” pungkasnya.

 

 

 

 

Penulis : Ibra Hermawan

Editor   : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *